Oknum Kepsek di duga Cabuli Siswa, Plt Bupati Perintahkan OPD Terkait Lakukan Investigasi

harianfikiransumut.com - Siak : Plt. Bupati Siak H. Alfedri, menyayangkan terjadinya dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, yang menimpa beberapa siswa Sekolah Dasar SD 12 Buana Makmur Kecamatan Dayun.

Seharusnya, kata dia, seorang pendidik turut melindungi anak dari berbagai bahaya dan resiko dalam interaksi sosial.

“Pak Plt Bupati sangat prihatin dan menyesalkan kejadian ini, kata beliau, selaku pendidik seharusnya melindungi dan mendidik siswanya, ini malah diduga melakukan pelecehan seksual kepada siswa”, kata Kabag Humas Protokol Kabupaten Siak, Wan Saiful Effendi di Siak Sri Indrapura, Rabu pagi (27/02/19).

Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Wan Saiful mengatakan, Plt Bupati telah memerintahkan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak untuk segera turun kelapangan bersama Inspektorat melakukan investigasi kasus.

“OPD terkait sudah diminta mengumpulkan fakta, agar selanjutnya pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah dan memberikan sanksi sesuai ketentuan berlaku, apabila yang bersangkutan terbukti melakukan seperti yang dituduhkan”, ujarnya.

Selain itu, kata Wan Saiful, Plt. Bupati juga meminta P2TP2A Kabupaten Siak juga dilibatkan untuk mengadvokasi kasus tersebut.

“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga telah berkoordinasi dengan Polres Siak dan P2TP2A dalam rangka perlindungan hak-hak anak yang menjadi korban, sebagai upaya pemulihan mental dan psikis anak”, kata dia.

Sebagaimana ramai diberitakan sejumlah media massa, belasan orang tua dan wali murid SDN 012 Kampung Buana Makmur telah melaporkan kasus pencabulan oleh oknum pendidik ke Mapolres Siak, usai menerima pengaduan beberapa anak atas perlakuan menyimpang yang diterimanya.

Oknum Kepala Sekolah yang bersangkutan diberitakan telah dilaporkan, atas dugaan pelecehan seksual terhadap siswa yang berusia rata-rata 13 tahun tersebut.
Hal senada juga disampaikan Kadisdik Kabupaten Siak. Ia sangat menyesalkan kejadian yang menimpa salah satu Kepala Sekokah di Kecamatan Dayun ini.

"Secara kedinasan tentulah kita akan proses sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam UU ASN, secara organisasi, PGRI sangat kecewa terhadap perilaku seorang guru, apalagi sebagai Kepala Sekolah, seharusnya memberikan contoh dan keteladanan yang baik terhadap komponen sekolah," pungkasnya.
(Amir/Duluater/rls)
Komentar

Berita Terkini