Miliki Narkoba 54,54 Gram, Tiga Sekawan Diboyong Ke Mapolres Aceh Tamiang

harianfikiransumut.com - Aceh Tamiang : Seorang Bandar serta 2 Orang Pria Pemakai Sabu, diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang di sebuah rumah berlokasi di Desa Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Senin (4/2/19).

Kapolres Aceh Tamiang AKBP. Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Delyan Putra, SH berhasil menciduk ketiga tersangka masing masing berinisial : ZA, (39th), (Selaku Bandar Sabu) dan ID, (34th) serta SH, (31th), ketiganya merupakan warga Desa Sungai Pauh, Kecamatan Langsa barat, Kota Langsa, dengan barang bukti yang berhasil di sita dari ketiga tersangka berupa  8 bungkus di duga berisi Narkotika jenis sabu seberat 54,54 gram yang disimpan di atas Loteng rumah milik ZA jelasnya.
Iptu Delyan Putra, SH menjelaskan, Sebelumnya Pada Selasa (29/1/19) Tim Opsnal telah melakukan penangkapan terhadap tersangka (FD), berdasarkan pengakuan tersangka (FD) saat di interogasi oleh pihak petugas di kantor Satresnarkoba, bahwa sabu yang di miliki sebelumnya di beli dari tersangka (ZA).

Selanjutnya, pada Senin (4/1/19) sekira pukul 16.30 wib Tim Opsnal SatNarkoba mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka ZA yang sedang berada di sebuah rumah di Dusun Nelayan, Desa Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa.

Kemudian, Tim dipimpin langsung oleh IPTU Delyan Putra,SH Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang langsung menuju Desa yang dimaksud, dan Tim langsung melakukan penggerebekan dirumah tersebut.

Dalam penggrebekan nya, Tim berhasil menangkap tersangka ZA, ID dan SH yang sedang berada di dalam rumah tersebut, kemudian Petugas melakukan penggeledahan terhadap ketiga tersangka dan ditemukan 1 buah kaca pirex berisi bekas sabu di dalam kotak rokok Sampoerna Mild.

Interogasi singkat, Kata Iptu Delyan Putra, SH, tersangka ZA mengakui bahwa kaca pirex yang di sita petugas adalah miliknya yang baru digunakan untuk mengkonsumsi sabu bersama tersangka ID dan SH.

Selanjutnya Tim berhasil menyita 8 bungkus diduga berisi Narkotika jenis Sabu setelah di timbang seberat 54,54 gram Sabu yang disimpan tersangka ZA diatas loteng dalam rumahnya.

Hasil Interogasi singkat, Tersangka (ZA) mengakui bahwa sabu yang di sita petugas adalah benar miliknya yang sebelumnya di beli dari tersangka (Z) dan ianya sudah beberapa kali menjual sabu kepada tersangka (FD) sedangkan tersangka (ID) dan (SH) sebagai temannya yang baru selesai mengkonsumsi sabu di rumah tersebut.

Dalam Pengembangan berikutnya,  saat dilakukannya penagkapan terhadap tersangka (Z), ternyata ianya sudah terlebih dahulu melarikan diri dan telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang, saat ini ketiga tersangka berserta barang bukti  telah diboyong ke Mapolres Aceh Tamiang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. tutup Kasat, (pakar).
Komentar

Berita Terkini