MAFIA CPO DI RIAU MERAJALELA DI DUGA PIHAK BERWAJIB “BERDIAM DIRI “. LOKASI USAHA ILEGAL DI PERTONTONKAN, TAK TERSENTUH HUKUM

harianfikiransumut.com - Dumai : Kehadiran Mafia penampung minyak ilegal di daerah Riau sejak lama Sudah menjadi rahasia umum.

Tidak tanggung-tanggung usaha ilegal penampungan minyak crude palm oil (CPO) tumbuh bakjamur di musim hujan tetapi tidak ada tindakan sesuai hukumyang berlaku dan terkesan “di proteksi”. Maraknya usaha ilegal itu,  Diperkirakan sudah bertahun-tahun meraja lela di wilayah hukum polda riau, hingga kini usaha mafia penampung minyak CPO tersebut bebas beroperasi tak tersentuh hukum.

Penelusuran kru wartawan media ini di lapangan, maraknya usaha mafia CPO yang beroperasi di sepanjang jalan mulai dari dumai – pekanbaru sudah lama beroperasi tampa ada larangan atau pun tindakan tegas dari pihak berkompeten termasuk pihak kepolisian, hal ini membuat tanda tanya besar kalangan masyarakat luas di riau.

Diduga pengusaha bisnis ilegal ini telah ada restu dari oknum tertentu yang ada di daerah maupun sampai di pusat ibu kota indonesia sehingga usaha ilegal ini tetap aman-aman tak tersentuh hukum.
Terhadap kehadiran maraknya usaha penampungan CPO ilegal di daerah riau juga disoroti oleh tokoh agama maupun pemerhati hukum.

Hal tersebut wajar saja lantaran selama ini usaha ilegal itu meskipun disoroti berita media tetapi tetap marak seakan-akan semaunya saja dan bisa mengabaikan hukum. Lokasi penampungan minyak ilegal itu tampak transparan di lihat mata masyarakat bahkan keberadaannya berdampingan dekat dengan rumah warga masyarakat.

Seperti yang ada di jalan soekarno hatta mulai dari marga sarana, bagan besar, jalan perwira, duri 13 termasuk di bukit kapur. Selama ini usaha mafia CPO ilegal itu tak tersentuh hukum.

Pengusaha yang identik dengan sebutan “sang jenderal swasta ini”, diduga sudah dapat menjinakkan pasal-pasal yang berkaitan dengan pelanggaran hukum terkait usaha penampungan CPO ilegal  yang dikelolanya. Sesuai dengan pantauan tim awak media ini di lapangan, para pelaku kejahatan yang bergerak di bidang usaha penampungan minyak ilegal selama ini terlihat aman-aman dan tak ada hambatan.

Untuk usaha ilegal ini seakan-akan hukum tak berfungsi, dan pelaku kejahatan tersebut kebal hukum. Bahkan disebut-sebut dilapangan, bos atau toke usaha mafia penampungan minyak ilegal itu selalu patentengan, dan sok anggar jago, bahkan membusungkan dada karena banyak uang.

Menyibak kehadiran mafia CPO yang beroperasi di daerah riau, dipandang dari satu sisi bahwa setiap warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum tanpa terkecuali. Karena negara indonesia adalah negara hukum yang bersifat hukum positif sesuai dengan undang-undangan dasar 1945.

Karena itu, di pertanyakan, kehadiran para mafia CPO yang sudah merajalela di daerah riau, akankah pihak penegak hukum di jajaran wilayah hukum polda riau dapat bertindak tegas ??? jawaHarian fikiran sumutya ada pada keseriusan petinggi polri polda riau ! kita tunggu saja.

Sampai berita ini diekspose, kapolda riau dan kapolri di jakarta belum dapat dikonfirmasi.  (Rds/duliater).
Komentar

Berita Terkini