Lima PNS Terjaring Oleh Sat Pol PP Aceh Tamiang Saat Razia

harianfikiransumut.com - Aceh Tamiang : Dalam melaksanakan Peraturan PP. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Perbup Nomor 1 tahun 2016  tentang Pengangkatan dan Pemberhentian PDPK, Sat PP Aceh Tamiang menggelar Razia PNS di Warung Cofe, (14/02).

Razia PNS tersebut dipimpin oleh drh.Asma'i didampingi oleh Mustafa Kamal, S.Pi Kabid Penegakan Perundang - undangan di Sat Pol PP Aceh Tamiang serta Staf BKSDM Kabupaten Aceh Tamiang.
drh. Asma'i Kasat Pol PP Aceh Tamiang melalui Mustafa Kamal, S.Pi saat di konfirmasi oleh media ini mengatakan bahwa Razia tersebut dilakukan  Peraturan PP. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Perbup Nomor 1 tahun 2016  tentang Pengangkatan dan Pemberhentian PDPK.

Razia PNS ini dilakukan di tempat warung warung kopi yang diduga menjadi tempat mangkalnya para PNS disaat jam kerja dan di warung warung yang berada di seputaran kampung Banjir kecamatan karang baru Kabupaten Aceh Tamiang.

Mustafa juga menyebutkan, dalam Razia tersebut Pihak petugas Sat Pol PP berhasil menjaring Lima(5) orang PNS yang bertugas di Instansi berbeda di Kabupaten Aceh Tamiang.

Selain Oknum PNS yang berhasil terjaring, petugas Sat Pol PP juga berhasil mengamankan satu(1) unit Sepeda Motor dinas Supra 125  bernomor BL 2336 U milik Inventaris Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang ditinggal oleh pemiliknya di warung kopi saat di gelar Razia.

Mustafa juga menghimbau, Kepada para ASN dan PDPK agar tidak nongkrong di warung kopi pada saat jam kerja, sebutnya mengakhiri, (pakar).
Komentar

Berita Terkini