Kadis P&P Langkat Hadiri Acara Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2019.

harianfikiransumut.com - Depok : Memasuki tahun 2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali mengadakan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) yang  diselenggarakan selama empat hari, mulai dari tanggal 11 -14 Februari 2019, di Kantor Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Pegawai Kemendikbud, Bojongsari, Depok Jawa Barat.

RNPK sendiri merupakan wujud membangun sinergi antara seluruh pemangku kepentingan pendidikan dan kebudayaan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dan masyarakat.
“Diselenggarakannya RNPK diharapkan dapat membangun sinergi pusat dan daerah serta masyarakat untuk menyukseskan program-program prioritas sebagaimana tertuang dalam Nawa Cita, sekaligus merumuskan rancangan kebijakan pendidikan dan kebudayaan tahun 2020,” jelas Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Didik Suhardi, pada acara taklimat media (konferensi pers), di kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (8/2/2019).

Lewat penyelenggarakaan RNPK ini, tambah Didik, semua pihak dapat berbagi pengalaman dan informasi terkait permasalahan tentang pendidikan dan kebudayaan yang dihadapi, serta bersama-sama menemukan solusi yang dapat diterapkan bersama.

 “Penyelenggaraan RNPK ini menjadi wadah dan upaya meningkatkan kerja sama berbagai pihak untuk bersama-sama membangun dan memajukan pendidikan dan kebudayaan,” tutur Didik.

Saat di konfirmasi, Kadis P&P Langkat mengatakan, Pada peyelenggaraan RNPK 2019, Kemendikbud mengangkat tema “Menguatkan Pendidikan, Memajukan Kebudayaan”.

Jika dilihat tema tersebut sebenarnya sudah diterapkan pemerintah lewat Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Sudah berjalan sejak tahun 2014, KIP sendiri merupakan bantuan uang tunai yang diberikan pemerintah kepada anak usia 6-21 tahun yang masih terdaftar sebagai peserta didik sekolah formal atau nonformal yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan, dan mencegah mereka putus sekolah.

Bantuan tunai itu berupa sebesar Rp450.000/tahun untuk SD/MI, Rp750.0000/tahun untuk SMP/MTs,dan Rp1.000.000/tahun untuk SMA/SMK/MA.

Berkat hadirnya KIP kini anak berusia 6-21 tahun terbuka aksesnya untuk melakukan pendidikan wajib belajar 12 tahun, meringankan beban orangtua dari keluarga miskin dalam biaya pendidikan anak-anak mereka.ujar Drs Saipul Abdi. (Belly)
Komentar

Berita Terkini