Juru Tulis KIM JM Di Amankan Tim Polres Kota Padangsidimpuan

harianfikiransumut.com - P.Sidimpuan : Timsus Polres Padangsidimpuan mengamankan seorang pria berinisial JM (38) karena diduga sebagai juru tulis (Jurtul) judi tebak angka jenis Kim.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya melalui Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Abdi Abdullah mengatakan, pelaku diamankan pada Selasa (12/2/2019) malam sekitar pukul 22.00 Wib.

“JM ditangkap saat diduga menjemput uang hasil penjualan tebakan angka judi Kim di sebuah warung kopi di Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara sebut Abdi kepada wartawan, Rabu (13/2).

Pelaku tercatat sebagai warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Gang Adil, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Psp Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Kasat menjelaskan penangkapan pelaku bermula dari informasi dari masyarakat bahwa di salah satu lokasi di jalan Serma Lian Kosong Kelurahan Wek II Kecamatan Psp Utara, Kota Padangsidimpuan diduga sering dijadikan kegiatan menulis judi Kim.

Atas informasi, kemudian tersangka diamankan beserta barang bukti Lalu diamankan petugas ke Mapolres Padangsidimpuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi dan penyelidikan, sambung Abdi, tersangka JM diduga seorang Jurtul yang sudah sering keluar masuk penjara karena perkara judi jenis Kim dan togel.

“Pelaku sudah lama melakoni profesi sebagai jurtul judi KIM. Tersangka mengaku, setiap menulis dirinya mendapat upah 10 persen dari omzet/malam yakni Rp100.000-Rp. 500.000/sekali nulis. Artinya, dirinya mendapat Rp 20.000 – Rp30.000/hari.

Selain mengamankan tersangka, sambung kasat dalam kasus ini juga diamankan satu unit Handphone yang diduga kuat dipergunakan untuk menerima pemasangan nomor dan uang tunai senilai Rp 500.000.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian tegas Kasat.(AH)
Komentar

Berita Terkini