Jajaran Reskrim Polsek Sinaboi Ungkap PelakuTindak Pidana Narkotika

harianfikiransumut.com - Rokan Hilir : Pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu-shabu di wilayah hukum Rokan Hilir sudah sangat memperhatinkan,hampir saja setiap hari perestiwa pengungkapan tindak pidana narkotika itu dapat di tangkap pelakunya oleh pihak Polres Rokan Hilir beserta Polsek di wilayah hukumnya masing-masing ,hal itu membuktikan bahwa tindak pidana narkotika di wilayah Rokan Hilir ini sangat tinggi dan cukup memperharinkan.

Kali ini giliran Polsek Sinaboi AKP Ruslan dan jajarannya pada awak media mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap dua orang pelaku tindak pidana narkotika yang pelakunya berinisial RI dan RN, perestiwa itu terjadi pada
           
Pada hari Minggu tanggal 10 Februari 2019 sekira pukul  15.00 Wib setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh tersangka selanjutnya Kepala Unit Reskrim Polsek Sinaboi yang dipimpin olehIpda  Ilham Nain,S.A.P.   melakukan penangkapan terhadap tersangka dijalan pemuda RT 01 Kep.Sungai Nyamuk Kec.Sinaboi Kab.Rohil tepatnya dibelakang rumah tersangka pada saat itu dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti 3   bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga narkotika shabu shabu,

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap tersangka dan tersangka mengakui bahwa benda yang ditemukan tersebut diduga narkotika shabu shabu adalah miliknya yang didapatnya dari   UD (DPO) Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa kepolsek sinaboi untuk pengusutan lebih lanjut.Saat berjalannya penangkapan situasi terdapat dalam keadaan aman."Tandasnya. (Rls/Amir/Duliater)
Komentar

Berita Terkini