H Hamdan Nor Manik: Perekrutan KPU DS Yang Bermasalah Jangan Diikutkan Lagi Menjadi Anggota KPU

harianfikiransumut.com - Tanjung Morawa : Team seleksi perekrutan KPU Deliserdang agar selektif dalam memutuskan hasil pleno kelulusan 10 besar dari 17 besar. Dan jangan dimasukkan lagi anggota komisioner yang bermasalah anggota KPU di Kabupaten Deliserdang.

Demikian disampaikan H Hamdan Nor Manik yang didampingi Ketua PAC GP Ansor Kecamatan Tanjungmorawa, Ahmad Najamuddin Harahap kepada sejumlah wartawan, Senin (25/2/2019) di Tanjungmorawa. "Diminta jangan hanya melihat jejak rekam saja dari calon serta jangan ada melihat suka tidak suka dari calon."

Kemudian terkait mobil dinas (mobnas) BK 885 M yang hilang dari "tangan" salah satu komisioner KPU Deliserdang, berisinial B sebagai masyarakat sangat kecewa.

Bagaimana dia (B) bisa menjalankan penyelenggaraan Pemilu yang bersih dan bebas, sedangkan menjaga mobil yang diamanahkan saja, si B tidak mampu.

"Anggota KPU Deliserdang yang ikut seleksi perekrutan, jangan diikutkan kembali, agar KPU Deliserdang itu bersih untuk menyelenggarakan Pemilu dan terhindar dari masalah," kata Hamdan.

Kemudian, diduga anggota KPU Deliserdang melanggar kode etik guna rekrutmen penambahan anggota PPK untuk Pemilu 2019 dibeberapa kecamatan di Kabupaten Deliserdang telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum ((PKPU). Hal itu sesuai dengan PKPU nomor: 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 tanggal 5 Nopember 2018, yang ditandatangani Plh, Ketua KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi.

Sebelumnya, PKPU itu guna menindaklanjuti surat edaran tentang proses penambahan jumlah anggota PPK pada Pemilu Tahun 2019, pasca putusan MK nomor: 31/PUU-XVI/2018.

Penambahan dua orang anggota PPK di Kecamatan Lubukpakam itu diduga tidak melalui proses seleksi dan bukan asal main "comot" dari luar. Kedua oknum anggota PPK dengan inisial SD dan MI diduga menjadi anggota PPK Kecamatan Lubuk Pakam tanpa ikut seleksi.

Kemudian, "sampai saat ini KPU Deliserdang tidak ada keliatan melaksanakan sosialisasi tentang penyelenggaraan kepemiluan. Terlihat di masyarakat masih banyak bertanya-tanya kapan dilaksanakan Pemilu dan apa saja yang dipilih pada saat pencoblosan.

Sementara dalam penyelenggaraan Pemilu sudah dekat. Pemilu kali ini sangat beda dari Pemilu sebelumnya. Diharapkan KPU sebagai penyelenggara harus segera melakukan sosialisasi tentang kepemiluan ke masyarakat, katanya.

Sebelumnya, Sekretaris KPU Deliserdang, Abduh Rizal didampingi Kabag Umum KPU Deliserdang, Sapyar saat ditemui di ruang kerjanya baru-baru ini membenarkan mobil dinas KPU Kabupaten Deliserdang hilang. Mobil yang hilang hampir setahun itu, saat ini masih bayaran cicilan keempat, kata Sapyar. Sementara informasinya, kini keberadaan mobil hilang tersebut berada diseputaran Kota Medan, namun platnya telah diganti.

Ketua KPU Deliserdang, Bobi Indra Prayoga S.Sos ketika ditanya lewat ponselnya, Selasa (19/2) pukul 12:30 Wib membenarkan, benar mobil itu hilang, dan telah dibayar dengan sistem cicil Rp 2.687.500 perbulan.

Bukti bayar tagihan ganti rugi (TGR) mobil hilang itu lengkap dan dibayarkan lewat BPD Sumut.

Ditanyakan terkait penambahan dua orang anggota PPK Kecamatan Lubuk Pakam (MI dan SD), Bobi Indra Prayoga mengatakan sudah sesuai aturan dan disetujui pihak Panwaslu, tidak ada masalah, kata Bobi menutup ponselnya. (Romi)
Komentar

Berita Terkini