Gaji Karyawan PT. Mopoli Dipotong, Akhirnya Menuju DPRD Sumut Menuntut Hak

harianfikiransumut.com - Aceh Tamiang : Pasca penyampaian aspirasinya karyawan Deres PT. Mapoli Raya dihadapan Askep beberapa minggu yang lalu di kantor Perkebunan Karet Serang Jaya, enam karyawan buruh deres di mutasi menjadi buruh dodos kelapa sawit di Tenggulun Pucuk, Aceh Tamiang, (02/02).

Ironisnya, Keenam karyawan tersebut di mutasi setelah mereka bersama puluhan buruh deres lainnya di panggil ke kantor Afdiling Serang Jaya.

Di hadapan Askep dan Asisten, para karyawan menyampaikan aspirasinya, agar gaji mereka (red - karyawan) jangan sampai tertunda hingga 2 bulan baru di bayar, jangan ada lagi pemotongan Gaji karyawan dari gaji lembur, kontanan dan THR yang sudah menjadi hak Karyawan.

Tuntutan keenam karyawan PT
 Mopoli Raya mewakili karyawan lainnya tidak membuahkan hasil, malah ke enam karyawan di mutasi di tempat yang tidak layak dan tidak sesuai dengan Skiil mereka, sebelumnya mereka merupakan karyawan Penderes pohon Karet, setelah dikeluarkannya surat Mutasi Tugas, mereka berubah menjadi karyawan pendodos(Pemanen) buah Kelapa Sawit, sama sekali tidak mereka kuasai.

Saat di konfirmasi awak media, Suburianto Ketua SPSI Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serang Jaya, terkait adanya pemotongan gaji, Insentif, tunjangan dan kontanan karyawan yang diduga dilakukan oleh pihak PT. Mopoli mengatakan," Permasalahan tuntutan karyawan tersebut sudah ditangani oleh Ahda Mafizal selaku Manajer PT. Mopoli Raya, terangnya.

Mutasi yang dilakukan oleh perusahaan bukan hanya Karyawan yang melakukan mogok kerja saja, akan tetapi ada  juga yang sama sekali tidak ikut serta pada saat mogok juga terkena imbasnya, salah satunya Muridani.,cetusnya.

Ditempat terpisah, saat di konfirmasi, Paino salah seorang karyawan yang terkena mutasi mengatakan, "kami telah menghadap Komisi A DPRD Sumatra Utara dan langsung diterima oleh Ketua Komisi A DPRD Sumut Muhri Fauzi Hafiz, untuk memperjuangkan nasib karyawan Mopoli Raya selama 8 tahun sudah terdzolimi.

Penzoliman PT Mapoli Raya terhadap karyawannya berupa pemotongan gaji karyawan, pemotongan insentif, pemotongan kontanan dan pemotongan beras karyawan, "ujar Paino".

Ketua komisi A DPRD Sumut, Muhri Fauzi Hafiz, saat di ruang kerjanya mengatakan, saya sudah buatkan surat tertulis agar PT. Mopoli Raya dapat menempuh jalan Mediasi sehingga diperoleh solusi yang mendukung prinsip-prinsip keadilan serta taat Hukum,“terangnya.

Lanjut Muhri, jika dalam minggu ini pihak PT.Mopoli Raya tidak mengindahkan atas surat yang telah disampaikannya, maka beliau akan memanggil pihak PT.Mopoli untuk mempertanggung jawabkan terkait pemotongan pemotongan yang mereka lakukan yanh telah melanggar undang undang ketenaga kerjaan, paparnya.

Melalui bantuan Komisi A DPRD Sumatra Utara, mereka (Karyawan) berharap, dapatlah kiranya meyelesaikan persoalan yang sedang kami alami,“Harap Husin menambahkan, (Pakar).
Komentar

Berita Terkini