Enam Karyawan PT. Mapoli Raya Akan Meminta Ke Adilan Ke Komisi A DPRD Sumut

harianfikiransumut.com - Aceh Tamiang : Lima Karyawan PT. Mopoli Raya akan meminta keadilan kepada Komisi A - DPRD Sumatera Utara, terkait Mutasi Tugas yang dikeluarkan oleh PT. Mopoli Raya tertanggal 28 Januari 2019 lalu, (02/02).

Paino, salah seorang karyawan PT.Mopoli Raya yang dimutasi mengantakan, sebelumnya pada tanggal 22 Januari 2019 kemarin, sekira 200 Karyawan PT. Mopoli Raya melakukan mogok kerja untuk menuntut keadilan terhadap perusahaan tempat mereka berkerja.

Namun, aksi mogok yang mereka lakukan secara bersama ratusan karyawan lainnya berimbas terjadinya mutasi terhadap enam Karyawan PT.Mopoli Raya.
Berkemungkinan besar, diduga Mutasi yang dilakukan oleh Pihak Perusahaan terhadap ke enam Karyawannya ada kaitannya dengan aksi mogok yang telah dilakukan sebelumnya, jelas Paino.

Paino, mewakili keenam Karyawan yang di mutasikan oleh Perusahaan tersebut mengatakan, Kami berkerja sudah cukup lama di perusahaan itu, mulai dari Delapan(8) tahun hingga 16 tahun, kami berkerja sesuai dengan target bahkan melebihi, walau demikian kami tidak pernah menghitungnya, begitu juga dengan hal hal lainnya yang tidak pernah kami tuntut, jelasnya.

Kami berkerja sebagai Penderes Pohon Rambung(Karet) di Afd. Serang Jaya III unit I, namun setelah dikeluarkannya surat Mutasi Tugas oleh Perusahaan PT. Mopoli Raya, Kami dimutasikan ke Afd. Tenggulun unit III, di pekerjakan sebagai pemanen buah Kelapa Sawit, jelas itu bukan keahlian kami, katanya lagi.

Insya Allah, jika tidak ada kendala di hari Senin 4 February 2019 mendatang, kami akan menyampaikan Keluhan Kami kepada pihak Komisi A DPRD Sumatera Utara atas tindakan Perusahaan yang telah memutasikan Pekerjaan kami ke Afdiling lain yang bukan bidang dan keahlian kami, sebutnya.

Beliau berharap kepada Pimpinan Perusahaan, Pekerja Kami kembali di tempat semula, agar kami dapat berkerja dan bisa berkumpul bersama keluarga, tanpa harus dipindahkan, (pakar).
Komentar

Berita Terkini