Empat Warga Aceh Tamiang Pelanggar Qanun Aceh di Eksekusi Hukuman Cambuk.

harianfikiransumut.com - Aceh Tamiang : Dinas Syari'at Islam laksanakan Eksekusi Uqubat Hukuman Cambuk terhadap Empat(4) Orang pelanggar Qanun Aceh No 06 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, bertempat di halaman Kantor Dinas Syari'at Islam Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (7-2-2019).

Kajari Aceh Tamiang melalui Robi Syaputra, SH.,MH., Kasi Pidum kejaksaan Negeri Kualasimpang menyampaikan "Pelaksanaan Eksekusi hukuman UQubat Cambuk terhadap 4 pidana, merupakan terpidana di 2018, diharapkan kedepan di 2019 ini tidak ada lagi perkara Qanun atau SPDP yang di terima oleh penyidik, jelasnya.

Eksekusi Hukuman cambuk tersebut dilaksanakan terkait  melanggar pasal 18 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Kasus Perjudian, dengan menjalani hukuman 7 kali cambukan, setelah menjalani masa tahanan sementara", sebut Robi Syaputra.

Berdasarkan Nomor print - 09/N.1.22/Euh.3/02/2019 Nomor putusan : 33 /JN/2019/Ms-Ksg. tanggal 26 Desember 2018 dengan amar sebagai berikut ; ke 4 (empat) pidana masing-masing menjalani Hukuman UQubat Cambuk didepan umum sebanyak 9 (sembilan) Cambukan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara 1 (satu) bulan 29 (dua puluh sembilan) hari, dengan demikian sisa hukuman yang harus dijalani sebanyak 7 (tujuh) kali Cambukan.

Ke empat warga Aceh Tamiang yang menjalani 'Uqubat Cambuk, diantaranya : SI (56th) alias Sisu , RF Alias Faisal (22th), HK (49th)Alias Jon dan U (47th) Alias Icik, ke empat terpidana tersebut merupakan warga Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang.

Turut hadir dalam acara tersebut, Kasie Pidum kejaksaan Negri Aceh Tamiang, Kepala Dinas Syari'at Islam Aceh Tamiang serta Jajarannya, Ketua MPU, Kepala Mahkamah Syariah Kualasimpang, Kepala Baitul Mal Aceh Tamiang, Dinas Pendidikan Dayah, Para Siswa/i Sekolah SMK 2 Karang Baru, serta masyarakat yang menyaksikan berlangsungnya Uqubat Hukuman Cambuk, (pakar).
Komentar

Berita Terkini