DPRK BM Lakukan Sidang Paripurna Khusus Pemberhentian Ahmadi

harianfikiransumut.com - Redelong : Demi berjalannya roda pemerintahan yang baik dan lancar dalam pelayanan prima baik publik dan masyarakat, maka DPRK Bener Meriah menggelar sidang paripurna khusus memberhentikan Ahmadi sebagai Bupati Bener Meriah. Dikarenakan secara secara sah telah terbukti melakukan Gratifikasi pada Mantan Gubernur Aceh tempo lalu, dan kini telah dilakukan pengusulan Tgk H. Sarkawi sebagai Bupati Bener Meriah, Selasa. (19/2/2019) di gedung DPRK setempat.

Dalam sidang tersebut dibacakan surat dari Menteri dalam negeri,  Nomor: 131.11-193 Tahun 2019, yang  diputuskan  30 Januari 2019 yang berisi keputusan pemberhentiaan Ahmadi dan pengusulan  Tgk Sarkawi menjadi Bupati Bener Meriah.

Usai pembacaan surat keputusan tersebut dilanjutkan dengan penandatangan  berita acara oleh Ketua DPRK Bener Meriah dan Tgk H. Sarkawi.

Ketua DPRK Bener Meriah, Guntayadi menyebutkan  nantinya usulan berkas pengusulan ini akan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri melalui Plt Gubernur Aceh.

" Kami mengharapkan Plt. Bupati yang nantinya insya Allah akan menjadi bupati Bener Meriah, periode masa jabatan 2017-2022 untuk menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Bener Meriah sesuai visi dan misi Bener meriah yang nantinya bisa mensejahterakan perekonomian rakyat"jelasnya.

Ketua DPRK mengharapkan dengan selesainya sidang paripurna khusus segala urusan administrasi dan hal lainnya akan berjalan sesuai dengan sukses dan lancar dan tiada hambatan.

Sementara itu, Tgk. H Sarkawi dalam sambutannya menyampaikan  harapan kepada semua pihak untuk turut membangun Bener Meriah bersama.

"Kami tetap memproritaskan bidang pertanian dan menurunkan angka kemiskinan, begitu juga untuk layanan pendidikan dan kesehatan begitu juga perbaikan infrastruktur seperti perluasan Bandara rembele dan Kepariwisataan"jelas Tgk. H Sarkawi

Semua itu akan berjalan jika semua pihak bekerja sesuai perannya. "Kepada seluruh SKPK harus bekerja bersama, searah untuk membangun Bener Meriah" harapnya.(Asa)
Komentar

Berita Terkini