"DINILAI BERPIHAK PADA SUMIDJAN” PUTUSAN MAJELIS HAKIM TIDAK DAPAT DITERIMA TERDAKWA. WARGA MEKAR SARI MINTA AGAR SUMIDJAN SEGERA DI TANGKAP.

harianfikiransumut.com - Dumai : Majelis hakim PN kelas IA dumai yang memeriksa dan menyidangkan perkara terdakwa A tohar usman diduga menggunakan surat tanah palsu perkaranya telah diputus pada jumat 25/1. Majelis hakim memutuskan bahwa A tohar usman di ponis 3 tahun penjara dan potong tahanan selama proses perkara.

Terkait putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap A tohar usman tidak dapat diterima oleh keluarga terdakwa. Dengan tegas keluarga A tohar usman sangat keberatan atas putusan majelis hakim yang ada indikasi diduga berpihak pada penggugat (Sumidjan). Sementara keterangan saksi-saksi dari A tohar usman dipersidangan sepertinya diabaikan tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh majelis hakim ujar Sukri dan Sihot keluarga A tohar usman kemaren jumat 25/1 kepada media ini.

Di tegaskan putusan hakim memusnahkan surat tanah milik usman H Razak orang tua kami sangat keterlaluan dan tidak punya nurani. Karena itu sampai kapanpun tetap kami pertahankan karena itu surat tanah milik orang tua kami tegasnya. Untuk diketahui bukanlah surat tanah milik A tohar Usman terangnya keluarga dan keturunan dari Usman A Razak.

Pengamatan awak media ini, pada sidang dalam agenda pembacaan putusan pada jumat 25/1 di PN kelas IA dumai, dimana putusan dibacakan oleh ketua majelis hakim Irwansyah, SH, dan selanjutnya putusan dibaca oleh Liena SH.M.Hum. Putusan tersebut setelah dibaca membuat warga yang hadir pada persidangan itu bertanya tanya lantaran tuntutan jaksa penunut umum terdakwa dituntut 8 bulan penjara ternyata majeli Hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara.

Ada apa ya ? kata beberapa warga dan keluarga terdakwa usai putusan di baca majelis hakim. Hal tersebut tidak dapat diterima oleh terdakwa dan ketika ditanya majelis hakim tentang putusan 3 tahun penjara kepada terdakwa, dengan tegas terdakwa A tohar usman mengatakan sangat keberatan tidak dapat menerima dan ditegaskan naik banding kepengadilan tinggi riau.

Sementara kuasa hukum dari terdakwa yakni Indrayadi SH.MH, P. Lubis SH menegaskan putusan tersebut tidak dapat diterima dan diajukan naik banding kepengadilan tinggi riau. Jika disimak dalam putusan majelis hakim bahwa keterangan saksi dari A tohar usman diduga dikesampingkan (tidak menjadi bahan pertimbangan buat majelis hakim) bahkan pembelaan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa juga ditolak majelis hakim. Hal inilah yang membuat A tohar usman tidak berterima atas putusan itu.

Bahkan keluarga terdakwa menegaskan perkara ini harus banding ke pengadilan tinggi riau, lantaran putusan majelis hakim PN Kelas IA Dumai diduga berpihak pada Sumidjan. Dan terlihat banyak yang hadir saat persidangan agenda membaca putusan adalah kelompok simbolon yang merupakan Kroni dari Sumidjan.

Terkesan ada dugaan bahwa kelompok simbolon sudah mengetahui putusan majelis hakim mengalahkan A Tohar Usman. Sebab lobang batang hidung Sumidjan tidak nampak ada di Pengadilan, yang muncul adalah Kelompok Simbolon Dkk (Selaku tergugat perkara perdata tanah objek perkara) seluas 80.920 M2 yang di menangkan A Tohar Usman.

Jadi berat dugaan bahwa perkara laporan Sumidjan sudah di atur sebut adek dan beberapa Saudara A Tohar Usman dengan nada kesal. 
Dari pencermatan terdakwa serta sesuai dengan catatan dan rekaman keluarga A tohar usman setiap perkara digelar, banyak kejanggalan pada tuntutan jaksa penuntut umum bahkan anehnya keterangan saksi dari sumidjan seperti saksi riduan dan saksi mariono dipertimbangkan majelis hakim dalam mengambil putusan ujar keluarga terdakwa mengungkapkan adanya dugaan majelis hakim berpihak pada sumidjan.

Sebab menurut penjelasan yang dirangkum awak media ini serta fakta dalam persidangan, bahwa saksi mariono dan riduan (saksi dari sumidjan) keteranganya di tolak oleh ketua majelis hakim ketika itu hakim firman Khadafi Djindar Bumi SH. Namun langsung dipindahkan tugas ke PN cibinong oleh MA sehingga kelanjutan sidang perkara yang menjadi ketua majelis di pegang oleh irwansyah SH.

Informasi terakhir diperoleh awak media ini, bahwa diduga sumidjan juga gunakan surat palsu dan sudah dilaporkan keluarga A tohar usman kepolres dumai 2 pekan yang lalu. Bahkan sumidjan diduga kuat didalangi kelompok tergugat 2 – 14 (tergugat barita simbolon dkk) dalam perkara perdata atas lahan objek perkara seluas + 80.920 M2 yang dimenangkan A tohar usman. Anehnya lahan tersebut diklaim sumidjan miliknya. Warga mekar sari sangat keberatan atas sepak terjang sumidjan yang sudah 50 tahun lamanya baru muncul mengaku miliki tanah di mekar sari.

Fakta dalam persidangan bahwa surat sumidjan luas tanahnya + 47 hektar sementara yang diklaim hanya + 8 hektar yakni lahan objek perkara. Ironisnya sumidjan tidak mengetahui tapal batas lahannya dan tidak diketahui siapa sempadannya. Lagipula sumidjan mengatakan dalam persidangan, dianya tahun 1974 kembali ke medan dan baru datang lagi ke dumai tahun 2017.

Pengakuan ini sudah aneh bin ajaib, “sebab satu-satunya mungkin di dunia ini manusia hanya Sumidjan lah yang bisa mengklem lahan tanah garapan jadi miliknya padahal telah di terlantarkan puluhan tahun. Bahkan hanya modal surat tanah  “di duga palsu“. Karena itulah kuasa hukum terdakwa P. lubis SH dan Indrayadi SH melaporkan sumidjan ke polres dumai dan kini prosesnya sudah berjalan.

Masyarakat bukit timah dumai selatan meminta polres dumai supaya segera menangkap sumidjan. (rds/duliater
Komentar

Berita Terkini