Diduga Mobil Dinas KPU Deliserdang "Hilang"

harianfikiransumut.com - Lubuk Pakam : Perbincangan di Kabupaten Deliserdang, khususnya di lingkungan KPU Deliserdang menghangat. Ceritanya, mobil dinas KPU Deliserdang dengan nomor polisi BK 885 M, diduga "dihilangkan" oknum anggota KPU Kabupaten Deliserdang inisial B pada kisaran akhir tahun 2017 lalu atau awal tahun 2018.

Informasi kehilangan mobil dinas tersebut seakan ditutup-tutupi orang-orang penting di Lingkungan KPU Deliserdang.

Mobil dinas jenis kijang kapsul warna biru itu hilang diparkiran kediaman B diseputaran Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.

Sekretaris KPU Deliserdang, Abduh Rizal ketika ditemui di ruang kerjanya membenarkan mobil dinas KPU Kabupaten Deliserdang hilang. Cuman dirinya tidak mengetahui secara detail cerita mobil yang hilang itu.

Kemudian, ditanyakan terkait penambahan dua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lubuk Pakam yang tidak ikut seleksi (ujian). Akhirnya, kedua oknum anggota PPK dengan inisial SD dan MI dimasukkan menjadi anggota PPK Kecamatan Lubuk Pakam tanpa ikut ujian, bahkan ikut mendaftar ikut seleksi PPK pun sama sekali tidak ada.

MI dan SD selaku anggota PPK Kecamatan Lubuk Pakam, yang sebelumnya tidak ikut ujian seleksi, akhirnya bisa menjadi anggota PPK Lubuk Pakam diduga ada "main mata," dengan oknum KPU Deliserdang.

"Jumpai aja bang Sapyar, datanya lengkap sama dia," yang membidangi semua itu di bagian umum di KPU Deliserdang, kata Abdul, Selasa (19/2) sekira pukul 10.00 Wib.

Sesuai arahan Abduh, ketika hendak ditanyakan kepada Sapyar yang mengurusi bagian umum di KPU Deliserdang, disebutkan anggotanya, Sapyar sedang pergi ke Kota Tebing Tinggi.

Ditempat terpisah, mulai mobil dinas KPU itu hilang, B telah membayar mobil dengan cara menyicil.

Sementara beredar selentingan bahwa kini keberadaan mobil hilang tersebut berada diseputaran Kota Medan.

Ketua KPU Deliserdang, Bobi Indra Prayoga S.Sos ketika ditanya lewat ponselnya, Selasa (19/2) pukul 12:30 Wib mengatakan, benar mobil hilang itu, dan telah dibayar dengan sistem dicicil Rp 2.687.500 perbulan.

Bukti bayar tagihan ganti rugi (TGR) mobil hilang itu lengkap dan dibayarkan lewat BPD Sumut. "Datang aja ke kantor, biar ku tunjukkan bukti bayarnya."

Kemudian terkait penambahan dua orang anggota PPK Kecamatan Lubuk Pakam (MI dan SD) sudah sesuai aturan dari KPU Pusat, KPU Sumut dan jajaran Panwaslu, tidak ada masalah, kata Bobi menutup ponselnya. (Romi)
Komentar

Berita Terkini