Diduga Jaringan Pengedar Daun Ganja Kering Pelalawan Diringkus Polisi

Ket Photo : Pelaku pengedar narkotika jenis daun ganja kering A C Als AL Bin Masdi (35 Tahun), di amankan Polres Pelalawan.

harianfikiransumut.com - Pelalawan : Sering terjadi transaksi narkoba, pelaku diduga pengedar narkotika jenis daun ganja kering AC Als AL Bin Masdi (35 Tahun) dan AN P H Als AN Bin Asmudi (34 Tahun), Sabtu 23 Februari 2019 sekira jam 14.20 Wib dari pengembangan dan pengungkapan kasus team opsnal sat narkoba polres Pelalawan di Jalan Lintas Timur Dusun Tua, Pangkalan Lesung, Kab. Pelalawan berhasil meringkus keduanya.

Kronologis pengungkapan kasus tersebut terungkap setelah sat narkoba melakukan pengembangan kepada sdr. AN dengan cara menghubungi sdr. AN untuk mengantar narkotika jenis daun ganja kering ke tempat dimana pelaku AC ditangkap, setelah pelaku AN datang mengunakan sepeda motor vega ZR lalu dilakukan penggeledahan dan penangkapan yang disaksikan warga.

Barang bukti yang ditemukan dari pelaku AC Als AL Bin Masdi, satu paket/bungkus diduga narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna coklat, dan BB lain 1 (satu) unit handphone merk strawberry warna biru dongker.

Pelaku pengedar daun ganja kering AN P H Als AN Bin Asmudi (34 Tahun), diamankan Polres Pelalawan.

Kemudian barang bukti yang ditemukan pada pelaku AN P H Als AN Bin Asmudi, ditemukan barang bukti berupa 19 (sembilan belas) paket/bungkus diduga narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas nasi warna cokelat dalam plastik asoy warna hitam, dan BB lainnya 1(satu) unit handphone merek oppo warna putih, 1(satu) unit sepeda motor vega zr warna hitam tanpa nopol dan uang tunai Rp.450.000.

Keterangan resmi Paur Humas Resort Pelalawan barang bukti dan kedua pelaku telah diamankan ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut. (Dana/Duliater/rls)
Komentar

Berita Terkini