Diakhir Jabatannya Bupati Langkat, Pansus DPRD Bahas LKPJ Bupati Langkat.

harianfikiransumut.com - Stabat : Setelah Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu, SH secara langsung menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban tahun 2018 dan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan Bupati Langkat tahun 2014-2019 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat beberapa hari yang lalu, selanjutnya Panitia Khusus (pansus) DPRD Langkat melakukan pembahasan bersama para Kepala OPD di ruang rapat DPRD Langkat, Sabtu (2/2).

M. Syahrul, S.Sos sebagai ketua pansus didampingi wakilnya Sukirin, SE, dalam rapat mengatakan kepada anggota pansus bahwa yang perlu dicermati dalam pembahasan LKPJ ini adalah dari segi realisasi pelaksanaan kegiatan bukan realisasi keuangannya.

“Agar pembahasan ini tidak lari dari koridor yang dibahas sehingga pembahasan dapat terstruktur,” jelas Syahrul.

Dari pihak Bupati Langkat yang dipimpin Asisten Administrasi Umum Musti, SE M.Si didampingi para Kepala OPD dengan secara rinci menyampaikan implementasi kebijakan yang telah dilaksanakan dalam kurun waktu satu tahun dan yang terintegrasi dengan LKPJ akhir masa jabatan Bupati selama lebih kurang lima tahun.

Dalam pembahasan masing-masing anggota pansus mencermati laporan yang disampaikan para Kepala OPD.

Pada rapat itu anggota pansus mempertanyakan diantaranya tentang keberhasilan penggunaan dana desa khususnya Bumdes, kinerja dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan masalah kependudukan.

Tentang dana desa, Kepala PMDK Jaya Sitepu menjelaskan bahwa realisasi pengunaan dana desa dapat terlaksana dan dana desa dari pemerintah pusat ini sangat membantu untuk pembangunan di pedesaan.

Terkait Bumdes, Jaya Sitepu menjelaskan bahwa Bumdes dipimpin seorang Direktur, walaupun keberadaan Bumdes belum maksimal tapi dapat membantu perekonomian masyarakat desa.

Terkait kinerja BKD, dijelaskan bahwa BKD telah menjalankan aturan ketetapan bersama tiga kementerian dengan memecat 54 PNS yang tersandung kasus korupsi.

Untuk penerimaan CPNS tahun 2018 dengan kuota yang diterima sebanyak 508 terpenuhi 467 orang yang diterima.

“Hal ini salah satunya disebabkan tidak terpenuhinya kuota guru TIK (teknologi informasi dan komunikasi) pada rekrutmen CPNS 2018,” jelas Musti menambahkan penjelasan Plt. Kepala BKD Romarlan Harahap.

Menanggapi pertanyaan anggota pansus Syamsul, S.Ag dan Ir. Antoni tentang administrasi kependudukan, Kepala Dinas Dukcatpil Matehsa Sitepu mengatakan bahwa standar waktu pengurusan dokumen KTP selesai dalam 5 hari kerja, terkendalanya hanya di ketersediaan blanko KTP yang menyebabkan keterlambatan siapnya KTP itu.

Matehsa menambahkan permintaan blanko KTP yang diajukan Dinas Dukcatpil tidak pernah diberikan sesuai permintaan oleh pihak Kementerian Dalam Negeri.

Sementara itu anggota pansus lainnya, H. Ajai Ismail, SE meminta kepada Satpol PP agar dalam penertiban alat peraga kampanye pemilu 2019 benar-benar sesuai aturan dan pahami betul-betul peraturan serta tetap berkoordinasi dengan Bawaslu Langkat.(Belly)
Komentar

Berita Terkini