Bupati Amril Dicekal dan Dipanggil KPK Jadi Saksi

harianfikiransumut.com - Bengkalis : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Bengkalis, Amril Mukminin sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Kecamatan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015.

Sebelum dipanggil sebagai saksi, Amril sudah dicegah KPK ke luar negeri, pencegahan itu dilakukan oleh KPK untuk mendukung penyidikan agar lebih cepat mendatangi kantor anti rasuah itu.

Setelah KPK meminta keterangan sejumlah saksi dan tersangka dalam kasus ini KPK telah menetapkan 2 orang tersangka yakin Hobby Siregar sebagai Direktur Utama PT MRC dan Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis, Muhammad Nasir.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, menyebutkan Bupati Amril dipanggil terkait tersangka Hobby Siregar, selain Amril, KPK juga memanggil 3 Anggota DPRD Bengkalis periode 2014-2019 yaitu Azmi, Firzal Fudhoil dan Suhendri Asnan. .
"Amril dipanggil terkait jadi saksi untuk tersangka Hobby Siregar," katanya Kamis (6/2/19).

Para tersangka ini disangka didakwa memperkaya diri sendiri atau korporasi dalam kasus jalan di Bengkalis, mereka terindikasi merugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 80 miliar.(Duliater/Amir)
Komentar

Berita Terkini