BNNP Aceh Kembali Tangkap Tersangka Berserta Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Seberat 13,2 kilogram.

harianfikiransumut.com - Aceh Tamiang : Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh dan Ditresnarkoba Polda Aceh di perbantukan oleh BNNK Kota Langsa Kembali gagalkan peredaran penyalgunaan narkotika jenis sabu seberat 13,2 kilogram, (06/02).

Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Drs. Faisal Abdul Naser, saat di konfirmasi melalui Pesan WhatsApp nya 08134XXXXX membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka dengan barang bukti Narkoba seberat 13,2 kilogram.

Dijelaskannya, bahwa tersangka Penyalgunaan peredaran narkoba tersebut sebanyak dua(2) orang, masing - masing berinisial FL(43th) warga Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang, sedangkan DR(46th) warga Beurangan Peureulak Barat Aceh Timur,  Keduanya di tangkap pada 3 Februari 2019 lalu di Kabupaten Aceh Tamiang, jelasnya.

Saat penangkapan, Tim gabungan menyergap tersangka FL dikawasan Simpang Opak Aceh Tamiang, kemudian Petugaspun melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan menemukan 10 pak paket sabu.yang tersimpan didalam Kendaraan yang dikendarainya serta dua pak paket sabu yang disimpan di dalam rumahnya.

Usai menangkap tersangka FL, Petugas melakukan pengembangan bahwa barang bukti Sabu yang dimiliki FL akan diserahkan kepada rekannya tersangka DR." terang Kepala BNNP Aceh.

Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Drs. Faisal Abdul Naser meminta,
Kepada Kedua Tersangka untuk diberi hukuman seberat-beratnya, karena telah merusak generasi anak Bangsa, tegasnya (pakar).
Komentar

Berita Terkini