Besok, Empat Orang Warga Aceh Tamiang Jalani Eksekusi Hukuman Cambuk.

harianfikiransumut.com - Aceh Tamiang : Besok Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tamiang akan laksanakan Eksekusi Hukuman Cambuk kepada Empat (4) Pelanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 bertempat di halaman Kantor Dinas Syari'at Islam Kabupaten Aceh Tamiang, (6/02).

Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tamiang melalui Said Anwar, S.H.i, Kepala Bidang Bina Hukum dan Sumber Daya Syariat Islam saat dikonfirmasi mengatakan, pelaksanaan hukuman cambuk esok hari meliputi kasus  perjudian terhadap keempat terdakwa, dengan menjalani hukuman sebanyak 7 kali cambukan setelah di kurangi masa tahanan sementara selama Satu bulan dua puluh sembilan hari, terangnya.

Kepada ke empat terdakwa akan  menjalani 'Uqubat Cambuk sebanyak 7 kali cambukan dengan melanggar pasal I8 Qanun Aceh nomor 6 tahun 20I4, jelasnya lagi

Diantara Empat(4) terdakwa yang akan menjalani hukuman cambuk yakni, SI(56th), RF(22th), HK(49th) dan U(47th) semuanya merupakan masyarakat Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, (pakar).
Komentar

Berita Terkini