Asyik Nyabu Di rumah Sendiri Pria Ini Dan Perempuan Diringkus Polres Kota Padangsidimpuan.

harianfikiransumut.com - Padang Sidimpuan : Sedang asyik nikmati sabu di sebuah rumah satu pria dan satu perempuan ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan, dari kedua tersangka ini petugas menyita sejumlah alat bukti.

Kedua tersangka ini berinisial FH (Pria) warga Jalan Alboin Hutabarat, Gang Dame, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan. Dan YWN (Perempuan) warga Jalan SM Raja, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Dari informasi yang didapatkan kedua tersangka  diamankan Sabtu (2/2/2019) sekira pukul 20.00 WIB.

Dan kedua tersangka dan barang bukti sudah berada di Polres Padangsidimpuan guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya melalui Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP C J Panjaitan menyampaikan kepada wartawan penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi masyarakat kepada petugas.

Informasi yang di dapat dari masyarakat salah satu rumah di Jalan Alboin Hutabarat, Gang Dame, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, tepatnya di rumah tersangka FH. Diduga sering terjadi transaksi narkoba dan penyalahgunaan narkona jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut dituturkan AKP C J Panjaitan, petugas polres kota padangsidimpuan pun bergerak ke tempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar rumah FH.

“Dengan bergerak cepat, petugas memasuki rumah FH. Dan menemukan dua orang sedang asyik menikmati sabu dan mengamankan keduanya yaitu FH yang diketahui si pemilik rumah dan YWN serta barang bukti.

Tidak sampai disitu saja dikatakan AKP C J Panjaitan, petugas pun melakukan penggeledahan dirumah tersebut Dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti.

Untuk barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka ini dipaparkan Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan ini yaitu, 3 buah alat hisap sabu (bong). 2 buah kaca pirek diduga keras berisi narkotika jenis sabu dengan berat 3, 51 gram. 4 buah plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0, 71 gram. 2 buah plastik klip transparan kosong, 1 buah kotak kaleng rokok Sampoerna Mild. 1buah ember hitam dan 24 buah kaca pirek panjang beber kasat Narkoba polres kota padangsidimpuan.(AH)
Komentar

Berita Terkini