Ahmad Najamuddin : Penambahan Anggota PPK Lubukpakam Diduga Melanggar PKPU

harianfikiransumut.co - Tanjungmorawa : Diduga penambahan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di beberapa kecamatan di Kabupaten Deliserdang telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum ((PKPU).

Penambahan anggota PPK itu diduga tidak sesuai dengan PKPU Nomor: 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 tanggal 5 Nopember 2018, yang ditandatangani Plh, Ketua KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi.

PKPU itu guna menindaklanjuti surat edaran tentang proses penambahan jumlah anggota PPK pada Pemilu Tahun 2019, pasca putusan MK nomor: 31/PUU-XVI/2018.

Demikian dikatakan Ketua PAC GP Ansor Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Ahmad Najamuddin Harahap kepada sejumlah wartawan di Tanjungmorawa sebelum sholat Jumat (22/2/2019).

Dikatakan, penambahan dua orang anggota PPK, seperti di Kecamatan Lubukpakam itu diduga tidak melalui proses seleksi.

KPU Kabupaten Deliserdang seharusnya melakukan seleksi untuk penambahan dua orang anggota PPK, dan bukan asal main "comot" dari luar.

Masih Ahmad, guna menjaga Pemilu yang bersih di Kabupaten Deliserdang, hendaknya KPU Kabupaten Deliserdang harusnya melakukan seleksi guna menambah dua orang anggota PPK tersebut.

Seperti penambahan dua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lubuk Pakam yang diduga tidak seleksi (ujian).

Pada akhirnya kedua oknum anggota PPK dengan inisial SD dan MI dapat menjadi anggota PPK Kecamatan Lubuk Pakam tanpa ikut seleksi, yang saat ini menjadi pertanyaan publik, dan harus ditinjau kembali.

MI dan SD selaku anggota PPK Kecamatan Lubuk Pakam, yang sebelumnya tidak ikut ujian seleksi, akhirnya bisa menjadi anggota PPK Lubuk Pakam diduga ada "main mata," dengan oknum KPU Deliserdang.

Guna menjaga Pemilu yang bersih di Kabupaten Deliserdang, hendaknya KPU Sumut jangan lagi memasukkan nama-nama anggota KPU Deliserdang yang lama menjadi anggota KPU Deliserdang. Seyogianya dalam penjaringan kali ini semua anggota KPU Deliserdang harus yang baru.

Kemudian, "sampai saat ini KPU Deliserdang tidak ada keliatan melaksanakan sosialisasi tentang penyelenggaraan kepemiluan. Terlihat di masyarakat masih banyak bertanya tanya kapan dilaksanakan pemilu dan apa saja yang dipilih pada saat pencoblosan. Sementara dalam penyelenggaraan Pemilu sudah dekat. Pemilu kali ini sangat beda dari Pemilu sebelumnya. Saya berharap KPU sebagai penyelenggara harus segera melakukan sosialisasi tentang kepemiluan ke masyarakat," kata Ahmad.

Terkait mobil dinas (mobnas) KPU Deliserdang yang hilang dari garasi rumah kediaman oknum anggota KPU Deliserdang, inisial B, saat ini hangat dibicarakan orang. Mobil dinas KPU Deliserdang yang hilang itu bernomor polisi BK 885 M, pada akhir tahun 2017 atau awal tahun 2018 lalu.

Mobil dinas jenis kijang kapsul warna biru itu hilang diparkiran kediaman B diseputaran Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.

"Bagaimana dia (oknum B) menjaga Pemilu yang bersih dan damai di Kabupaten Deliserdang, untuk menjaga mobil dinas saja pun tidak mampu, maka oknum B perlu diganti oleh KPU Sumut," kata Ahmad.

Sekretaris KPU Deliserdang, Abduh Rizal didampingi Kabag Umum KPU Deliserdang, Sapyar ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/2/2019) membenarkan mobil dinas KPU Kabupaten Deliserdang hilang. Mobil yang hilang hampir setahun itu, saat ini masih bayaran cicilan keempat, kata Sapyar. Informasinya, kini keberadaan mobil hilang tersebut berada diseputaran Kota Medan.

Ketua KPU Deliserdang, Bobi Indra Prayoga S.Sos ketika ditanya lewat ponselnya, Selasa (19/2) pukul 12:30 Wib mengatakan, benar mobil hilang itu, dan telah dibayar dengan sistem cicil Rp 2.687.500 perbulan.

Bukti bayar tagihan ganti rugi (TGR) mobil hilang itu lengkap dan dibayarkan lewat BPD Sumut.

Ditanyakan terkait penambahan dua orang anggota PPK Kecamatan Lubuk Pakam (MI dan SD), Bobi Indra Prayoga mengatakan sudah sesuai aturan dan disetujui pihak Panwaslu, tidak ada masalah, kata Bobi menutup ponselnya. (Romi)
Komentar

Berita Terkini