42 Desa Di Aceh Tamiang Sandangi Predikat Desa Sadar Hukum

harianfikiransumut.com - Aceh Tamiang : 42 Desa di 12 Kecamatan Kabupaten Aceh Tamiang menyandang Predikat Desa Sadar Hukum diresmikan oleh Prof.Dr.HR.Benny Rianto, S.HM.Hum Kepala BPHN Republik Indonesia pada Peresmian Desa Sadar Hukum, Komunitas Pelajar Pegiat HAM (Koppeta), dan Penandatanganan Kerjasama antara Kanwil Kemenkumham Aceh dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berlangsung di halaman Tribun Kantor Bupati setempat, (11/02).

Dalam sambutannya, Prof Benny Riyanto mengatakan, Predikat desa sadar hukum tidak serta Merta melekat pada desa tersebut, melalui himbauan Menteri untuk mengajukan Desa sadar hukum disetiap pemerintah Kabupaten/Kota.
Di 2019 ini Kementrian Hukum dan HAM melalui program Sadar hukum telah melaksanakan programnya di 11 Provinsi dengan melakukan program Sadar hukum.

Perlu diketahui bahwa desa yang dinamakan sadar hukum adalah desa yang meliputi tata pemerintahan nya yang baik serta kondisi lingkungannya aman dan tentram, sebagai modal pembangunan daerah untuk menyongsong kemajuan pembangunan daerah dan bangsa.

untuk mendapatkan predikat desa sadar hukum tidak semudah yang di bayangkan, melalui proses dan syarat Dimensi yang harus dipenuhi,  diantaranya Akses Informasi Hukum, Implementasi hukum, Akses keadilan dan Demokrasi dan regulasi, jelasnya.

Prof Benny Riyanto juga mengatakan dari empat dimensi tersebut memiliki nilai yang paling tinggi meraih predikat desa sadar hukum dengan nilai 140, dan harapkan bagi penyandang predikat desa terbaik, untuk dapat menjaga dan mengimplementasikannya kepada masyarakat, dan bersinergi dengan pemerintah untuk menyiapkan berbagai program sosialisasi guna menciptakan kembali desa-desa lain yang sadar hukum, sebutnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Prof.Dr.HR.Benny Rianto, S.HM.Hum Kepala BPHN Republik Indonesia, Agus Toyib, BC.IP.SH.MH Kakanwikumham Aceh Aceh, Ka.Biro Hukum Aceh, H. Mursil, SH. MH, Bupati Aceh Tamiang, Wakil Bupati Aceh Tamiang, Nora Idah Nita, SE Wakil Ketua I DPRK Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian, S.I.K.MH Kapolres Aceh Tamiang, Mayor Inf. A.Yani Kasdim 0117/Atam, AKBP Trisna Safari Yandi, SE Kepala BNNK Aceh Tamiang, Ketua Mahkamah Syariah Aceh Tamiang, Ketua Pengadilan Aceh Tamiang, para Asisten Setdakab Aceh Tamiang, Ka. Lapas Kelas II B Kualasimpang, para Kepala SKPK, Camat, para Datok, UPT Migrasi, Para Kepala Sekolah dan Siswa SMKN 1 Aceh Tamiang, (pakar).
Komentar

Berita Terkini