SURAT TANAH WARGA YANG DITANDA TANGANI ABDULLAH A TERHITUNG BANYAK DAN TIDAK BERMASALAH.

harianfikiransumut.com - Dumai : Terkait tentang tuduhan sumidjan kepada A tohar usman gunakan surat tanah palsu membuat warga akhir-akhir ini yang ada di kel. Mekar sari bereaksi. Masyarakat yang ada di RT. 12 kel. Mekar sari bersama ketua RT dan ketua LPMK  menyurati walikota dumai memohon bantuan untuk menjernihkan strategi jahat dari kelompok sumidjan dkk yang diduga menimbulkan keresahan warga masyarakat RT.12.

Dari sejumlah informasi dan keterangan diperoleh awak media ini, sepak terjang sumidjan dan kelompoknya diduga sudah terorganisir rapi dan berupaya dengan berbagai cara dengan tujuan diduga menghalang-halangi eksekusi lahan objek perkara seluas 80.920 M2 milik A Tohar Usman yang telah menang di 3 tingkat peradilan dan sudah berkekuatan hukum tetap.

Dugaan tersebut tampak dari semua strategi yang dilakukan kelompok simbolon dkk yang telah kalah perkara atas tanah objek perkara  diduga bekerja sama dengan sumidjan. Hal itu terbukti sumidjan dimanfaatkan melaporkan A tohar usman gunakan surat tanah palsu. Kini masalah perkaranya bergulir di PN kelas I A Dumai ujar indrayadi SH dan P Lubis SH baru-baru ini menerangkan pada wartawan media ini didumai. Menurutnya bahwa permainan menyangkut langkah hukum yang dilakukan sumidjan dan kelompoknya sudah kita telusuri kata P. lubis SH. Dan ternyata diduga diciptakan alasan untuk biar ada dasar sumidjan  mengklaim lahan A tohar usman miliknya.

Sepak terjang kelompok sumidjan tersebut adalah  perbuatan yang tidak berdasar dan ”ada unsur konsfirasi tidak sehat”untuk maksud tertentu, sebab surat tanah sumidjan juga diduga palsu kata lubis. Dan faktanya alasan mereka karena surat tanah orang tua A Tohar usman ditandatangani Abdullah A. Alasan ini tergolong ngaur sebut kuasa hukum dari A tohar usman.

Sebab banyak surat tanah warga yang ditandatangani Abdullah A tidak ada yang bermasalah ujar warga mekar sari dan juga hal senada disampaikan Asdi harahap ketua RT. 12 mekar sari saat dikonfirmasi wartawan media ini.

Surat tanah warga sesuai data dirangkum, surat tanah khususnya yang ada dimekar sari zaman penghulu Abu kasim banyak surat tanah yang ditandatangani Abdullah A. semuanya tidak ada masalah. Dan terbukti surat tanah yang ditandatangani Abdullah A banyak menjadi asset pemko dumai seperti SDN 006 di KM 8 mekar sari tahun 1975, lahan rencana lokasi persawahan / perkebunan kampung sejahtera bukit timah juga telah disahkan camat dumai tahun 1976 dizamannya camat Drs. Zahari.

Selain itu surat tanah warga yang ditandatangani Abdullah A seperti milik mashur juga telah ditindak lanjuti camat dumai barat tahun 2008 oleh camat Syahrinaldi, S.Sos. M.Si. dan banyak lagi surat-surat tanah yang ditanda tangani Abdullah A menjadi Asset pemko termasuk lahan bangunan masjid Siroturrahim, lahan bangunan yayasan pesantren Ar Rozak, SMK N 5, lahan bangunan kantor lurah didaerah mekar sari, lahan BUMD, dan juga lahan PDAM termasuk lahan lokasi tempat penumpukkan sampah akhir yang ada dibukit timah KM 12, SDN 013, dan juga lahan bangunan SDN 006 di mekar sari ujar Asdi harahap dan Rojali Usman.

Maka alasan yang diciptakan kelompok sumidjan tersebut diduga kuat untuk menghalang-halangi PN Kelas I A Dumai dalam melaksanakan eksekusi lahan objek perkara yang dimenangkan A tohar usman di PN Kelas IA Dumai, di PT. Riau, dan di mahkamah agung ujar warga mekar sari tersebut mengakhiri. (Duliater)
Komentar

Berita Terkini