SUMIDJAN DI LAPORKAN KE POLRES DUMAI, TENTANG TINDAK PIDANA PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN. DAN “MENGGUNAKAN SURAT PALSU”

harianfikiransumut.com Dumai : Sepak terjang Sumidjan melaporkan A Tohar Usman ke Polres Dumai beberapa waktu lalu akhirnya sekarang mendapat serangan balik dari pihak A Tohar Usman. pasalnya di nilai tindakan sumidjan main hakim sendiri menuduh A Tohar Usman gunakan surat tanah palsu. Sumidjan pun dilaporkan ke Polres Dumai Sabtu (29/12/2018).
Menurut Indrayadi SH dan P Lubis SH selaku kuasa hukum dari A Tohar Usman perbuatan Sumidjan dengan seberono asal menuduh A Tohar Usman gunakan surat tanah palsu, karena itu Sumidjan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya ujar P. Lubis SH. Tidak ada dasar hukumnya yang pasti menuduh atau menyatakan surat tanah orang tua A Tohar Usman palsu tegasnya. Perbuatan yang diduga berbau konfirasi jahat tersebut tidak dapat di diamkan makanya Sumidjan resmi di laporkan ke Polres Dumai tegas pengacara P Lubis SH dan Indrayadi SH saat di konfirmasi. Kemaren minggu (30/12).
Disebutkan bahwa tim kuasa hukum dari A Tohar Usman melakukan penelusuran dan pencermatan terhadap statemen maupun strategi yang di lakukan Sumidjan bersama kelompoknya di duga untuk menghalang halangi pelaksanaan eksekusi lahan objek perkara seluas 80.920 M2 yang dimenangkan A Tohar Usman dalam 3 tingkat peradilan (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung – red) yang terletak di KM 12 RT 12 Kel. Mekar Sari Kec. Dumai Selatan ujar P. Lubis SH. Dari hasil penelitian dan penelusuran tim kuasa hukum A Tohar Usman secara meraton bahwa perbuatan Sumidjan terhadap A Tohar Usman tidak menyenangkan dan di duga surat tanah Sumidjan palsu tegas pengacara            dari A Tohar Usman itu.

Keluarga besar dari A Tohar Usman tidak dapat menerima perbuatan Sumidjan. Karna itulah Sumidjan di laporkan ke Polres Dumai dengan tanda bukti lapor No. TBL/358/XII/2018/SPKT/RIAU/RES. Dumai ujar Indra yadi SH. Dikatakan lagi Sumidjan dilaporkan tentang dugaan kejadian tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan menggunakan surat palsu. Yang dilakukan oleh sumidjan kata pengacara / kuasa hukum dari A Tohar Usman tersebut.

Keterangan dirangkum wartawan media ini bahwa kejadian tentang perbuatan tindak menyenangkan itu diketahui bulan april 2018. Maka keluarga A Tohar Usman (Syukri Usman) selaku pelapor dengan tegas mengatakan bahwa perbuatan Sumidjan tersebut dinilai sudah keterlaluan, sebab sumidjan asal main tuduh dan mengatakan A Tohar Usman gunakan surat tanah palsu terang Syukri didampingi beberapa saudaranya menerangkan kisah yang menerpa keluarga besarnya tersebut.

Sampai berita ini diekspose, sumidjan belum dapat dihubungi guna konfirmasi.

Sementara keluarga A Tohar Usman menegaskan Sumidjan dilaporkan kepolres dumai guna untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (Rds/Duliater)
Komentar

Berita Terkini