Sadis,!! Remaja Bacok Leher Ibu Kandung Hingga Tewas Dan Di Buang Ke Parit

harianfikiransumut.com - Padang Sidimpuan : Seorang remaja pengangguran, MRP (18), terancam penjara seumur hidup. Warga  Desa Tanobato, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumut itu diduga melakukan perbuatan sadis terhadap ibu kandungnya, Hotnida.br Hasibuan (40).

Di duga kuat Mrp melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHPidana sub pasal 338 KUHPidana atau melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal seperti diatur pada pasal 44 ayat (3) Undang-undang No.23 Tahun 2004.

Perbuatan sadis Mrp. terhadap ibunya dilakukan pada Sabtu (29/12-2018), sekitar pukul 11.00, di  Dusun Muara Tubuk, Desa Papaso, Kecamatan Batang Lubu Sutam, Palas.

Pada Siang itu Mrp mendatangi korban yang sedang menjemur kain di halaman rumah. Lalu, tersangka meminta uang untuk membeli bensin ke Hotnida.

Karena permintaannya tidak dituruti, Mrp marah. Lalu ia mengambil parang. Tanpa berpikir panjang, lelaki pengangguran tersebut membacok Hotnida dari arah belakang pada bagian kepala dan leher ibunya.

Tentu saja sang ibu meregang kesakitan Spontan ia jongkok sembari memegang luka bacokan. Ketika korban masih menahan sakit dan kucuran darah, pelaku kembali membacok leher korban hingga mengenai bagian jari, Bahkan jari tangan korban sampai putus Korban pun tersungkur ke tanah.

Usai malaksanakan aksinyai, Mrp masih sempat memandang korban sembari mengatakan, “Mate maho copat, naho sajo doma manyiksa au (matilah cepat, karena kamu saja yang menyiksa saya-red).

Sebelum melarikan diri, pelaku menyeret dan melempar korban ke dalam parit di pinggir sungai.

Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib, S.Ik., MH., didampingi Kasatreskrim AKP A. Alexander, SH., MH., mengatakan pihaknya masih melengkapi berkas kasus ini. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan. “Tersangka diancam hukuman seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.(AH)
Komentar

Berita Terkini