Rifa(alfiee) Minta Maaf Kepada KUA Rantau, Atas Unggahannya Di Facebook .

harianfikiransumut.com - Aceh Tamiang : Merasa Bersalah atas Fostingannya melalui Akun FB, Rifa Meminta maaf kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tamiang, (25/01).

Sebelumnya sempat Viral di Akun Medsos FB pada 19 Januari 2109 lalu, Salah seorang Catin(Calon Pengantin) memfosting atas kekecewaannya, sehingga mencatut nama sebuah lembaga dikementerian Agama Kabupaten Aceh Tamiang terkait dengan rumitnya proses dan mekanisme serta tata cara pelaksanaan Pernikahan.

Menanggapi hal tersebut, Dr. H. Hasan Basri, MM, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tamiang didampingi Zakaria Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang sempat viral di Akun FB, saat di Konfirmasi Media ini di ruang kerjanya.

Drs. H.Hasan Basri.MM mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan musyawarah bersama diKantor Kemenag Aceh Tamiang pada 23 Januari 2019 kemarin dengan menghadirkan Rifa(Pemilik akun FB) berserta Orang tuanya, Imam Kampung (Kepala Desa-red), Kepala Kampung dan Kepala KUA,  bersangkutan untuk diberikan penjelasan tentang proses dan administrasi pelaksanaan Pernikahan secara Prosedur Menurut peraturan di Kementerian Agama.

Sebelum melakukan bimbingan terhadap Calon Pengantin (Catin), terlebih dahulu berkas tersebut akan di periksa kelengkapannya, jika masih terdapat kekurangan pihak KUA akan memanggil dan meminta Catin untuk melengkapinya, bukan dipersulit, jelasnya lagi.

Setelah mendapatkan arahan dan penjelasan prosedur pernikahan, Rifa mengakui kesalahannya serta meminta Maaf kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tamiang berserta jajarannya atas kekhilafannya telah berbuat tanpa memahami akar permasalahannya.

Tidak hanya itu, Rifa juga menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh Masyarakat melalui Fostingannya di Akun FB pribadinya bahwa dirinya telah khilaf dalam berbuat dengan membuat surat pernyataan agar tidak melakukannya kembali.

Selanjutnya, Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Tamiang Drs H. Hasan Basri. MM menambahkan, pihaknya akan terus berusaha melakukan pengawasan terhadap kinerja pegawainya dibawah kementerian Agama Aceh Tamiang, supaya dapat lebih meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat.

Kepada masyarakat, beliau juga menghimbau, bila ada kendala dan masalah pada proses pernikahan, sebaiknya dapat dikoordinasikan dahulu melalui pejabat terkait, terutama pada pihak Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tamiang, sehingga tidak menimbulkan dugaan yang negatif dapat menjaga nama baik terhadap sebuah lembaga, jelasnya.

Diharapkan pula, bagi masyarakat pengguna Medsos, FB, Instagram, Twitter, WhatsApp serta Media Sosial lainnya untuk dapat menggunakannya dengan cara yang positif, tanpa hujatan dan ujaran kebencian, yang dapat menimbulkan rasa tidak nyaman bagi orang lain.

Turut hadir dalam musyawarah di Kantor kementerian Agama Aceh Tamiang tersebut, Kepala Kantor kementerian Agama Aceh Tamiang, Drs H. Hasan Basri. MM, Kasi Bimas, Zakaria, Kepala KUA Kecamatan Rantau, didampingi dua Staf kepenghuluannya, Calon Kedua Pengantin didampingi kedua orang tuanya, Datok Penghulu beserta Imam Kampung, (pakar).
Komentar

Berita Terkini