Qualid Bantah Pernyataan Pelapor, Sebaiknya DiKroscek Dahulu Kebenarannya.

harianfikiransumut.com - Aceh Tamiang : Qualid Azan Developer Perumahan Pertiwi Indah Cluster Berdikari Kampung Benua Raja Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang, Sekaligus Direktur Utama PT. Maju Badrika Konstruksi.

Dalam siaran Persnya Qualid menyampaikan, "secara tegas membantah laporan Polisi Azhar bin Alm M.Zakir No.LP.B/04/I/Pers./II/2018/SPKT tertanggal 08 Januari 2019, yang disangkakan telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap sertifikat miliknya dan Keluarga. Jumát (18/1/2019).

Qualid Azan yang akrab di sapa bang Khalid mengatakan,"Pelapor (Azhar-red) telah mencemarkan nama baik saya dan berpotensi menghambat pembangunan perumahan, Seharusnya di cek dahulu kebenaran yang konkrit serta melihat sertifikat, perjanjian – perjanjian di notaris, karena sejak awal telah disepakati hak dan kewajiban para pihak",jelasnya.

"Sebagai pihak kedua ( pengembang perumahan-red ), bahkan sejak awal proses lahirnya Sertifikat, telah mengurus PBB dan membayarkannya sejak tahun 2003 sampai 2018.

"Sedangkan pembangunan ruko dan rumah hak para ahli waris tetap kita kerjakan sesuai dengan Perjanjian Notaris selama penyelesaian 18  bulan sejak dikeluarkannya IMB ( Izin  Mendirikan Bangunan ) pada bulan Juni 2018.

Qualid menambahkan,"agar diketahui publik bahwa Sertifikat yang menjadi bagian ahli waris ada di Notaris Bambang Suwito. S, SH., M.kn, Serta sudah di pecahkan dan sama sekali tidak diagunkan ke Bank, sesuai kesepakatan yang  dilakukan dihadapan Notaris pada 27 April 2018, dan adendum sebanyak 2 kali tentang kuasa menjual dan hak untuk pemecahan sertifikat atau balik nama yang menjadi bagian dari hak pengembang, Adendum tersebut tertuang di Notaris tanggal 27 April 2018 Nomor 4 dan  07 Mei 2018 Nomor 3",tegasnya.

"Ironisnya Pelapor dan Pelapor lainnya bahkan pernah meminjam uang mencapai angka Rp. 100 juta lebih dan hal tersebut tidak ada dituangkan dalam Akta Notaris, karena mengingat hubungan baik dan ada juga pembelian material triplek yang sampai saat ini sebagian belum di kembalikan.

"Kami mengingatkan Pelapor  agar  mencabut laporan tersebut, karena telah mencemarkan nama baik, fitnah, juga menyebarkan informasi bohong tersebut ke beberapa rekan Media Online, terangnya.

"Qualid menambahkan, kami telah mengutus perwakilan perusahaan untuk menghubungi ahli waris, termasuk Pelapor untuk duduk kembali secara kekeluargaan, sehingga masalah-masalah yang menjadi ganjalan dapat teratasi,   namun kelihatannya usaha tersebut belum menuai hasil dan jika ini terus berlarut, maka akan diambil langkah hukum kepada pelapor", sebut Qualid mengakhiri, (pakar).
Komentar

Berita Terkini