Polres Aceh Tamiang Ringkus Pelaku Penggelapan 25 Unit Mobil Mewah.

harianfikiransumut.com - Aceh Tamiang : Polres Aceh Tamiang menggelar Konferensi Pers terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan Mobil Mewah oleh tersangka bertempat di halaman Parama Satwika  Polres setempat, (3/01/2019).

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian,SIK, MH didampingi AKP Sukirno Kabag Ops, Dimmas Adhit Putranto, S.I.K serta beberapa Perwira lainnya pada Konferensi Persnya menyampaikan berdasarkan Laporan Polisi B./96/XII/Res1.11/2018/SPKT dengan Kronologis pada hari Kamis tanggal 20 Desember 2018 sekitar pukul 10. 00 wib tersangka Martonis(43th) datang kerumah korban Ismawati 40th) untuk merental mobil milik korban yaitu toyota avanza tahun 2014 warna putih.

Selanjutnya terjadilah kesepakatan antara tersangka dan korban yaitu tersangka akan merental mobil milik korban selama 7 (tujuh) hari sejak tanggal 20 Desember 2018, setelah tiba pada waktu yang di sepakati, tersangka Martonis tidak juga mengembalikan mobil milik korban(Ismawati) yang di rentalnya.

Pada akhirnya korban(Ismawati) mengetahui bahwa mobil miliknya telah di gadaikan kepada orang lain tanpa sepengetahuan korban, atas kejadian tersebut korban merasa di rugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Tamiang, terang Kapolres.

Atas dasar laporan tersebut, Kata Kapolres Aceh Tamiang, dilakukan penyelidikan terhadap Kasus Tindak Pidana Penggelapan Mobil, sekira pukul pukul 15.00.WIB pada 31 Desember 2018 lalu, anggota Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan pelaku (MT) dirumahnya dijalan Bukit Tempurung kecamatan kuala simpang Kabupaten Aceh Tamiang.

Selanjutnya Tersangka MT dibawa ke Mapolres Aceh Tamiang untuk dimintai keterangan, dalam pengakuannya bahwa MT telah menggadaikan mobil yang direntalnya, dengan modus untuk dipakai sendiri, dan keesokan harinya mobil tersebut digadaikan kepada Ridwan (34Thn), warga Alur Nirih kecamatan Peurlak Timur Kabupaten Aceh Timur sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian mengatakan, " selain mobil milik korban (Ismawati), ada dua puluh empat unit Mobil rental lainnya yang sudah diamankan di polres Aceh Tamiang.

Kapolres juga menghimbau bagi  masyarakat yang memiliki jasa rental mobil dapat lebih waspada, bagi masyrakat yang merasa unit mobil rentalnya kehilangan, untuk segera langsung ke Polres Aceh Tamiang, dengan membawa surat surat dan perlengkapannya sebagai tanda bukti kepemilikannya seperti STNK, BPKB dan lain lain, sebutnya.

Kepada tersangka dikenakan pasal 372 KUHPIDANA (Barang Siapa Dengan Sengaja Memiliki Dengan Melawan Hak Sesuatu Barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya ikan karena kejahatan,dihukum karena penggelapan) dengan ancaman Hukuman 4 Tahun penjara", Tutup Kapolres mengakhiri, (pakar)
Komentar

Berita Terkini