“PERKARA A TOHAR USMAN DI DUGA BERBAU KONSFIRASI TIDAK SEHAT”

harianfikiransumut.com - Dumai : Penanganan perkara dugaan gunakan surat tanah palsu menjadi pembicaraan hangat dikalangan masyarakat luas di dumai. Pasalnya A tohar usman dituduh gunakan surat palsu dan dilaporkan ke Polres Dumai oleh Sumidjan. Ironisnya, meski A Tohar Usman ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik, “BAP tidak ditanda tangani penyidik dan terdakwa”.
Proses perkara A Tohar Usman yang telah bergulir di PN Kelas I A Dumai.

Sudah 2 bulan lebih tetapi turunan BAP yang diterbitkan penyidik baru kita terima dari jaksa penuntut umum pada kamis (17/1) ujar P. lubis SH kuasa hukum dari terdakwa.

Disebutkan turunan BAP seharusnya setelah ditetapkan jadi tersangka harus diberikan kepada pihak terdakwa, tetapi sampai perkaranya bergulir masuk ke kejaksaan lalu dilimpahkan ke PN Kelas I A Dumai turunan BAPnya tidak dapat diperoleh sebut P. lubis SH.

Namun setelah gelar perkara lanjutan pada rabu kemarin 16/1 masalah BAP disampaikan oleh majelis hakim, barulah jaksa penuntut umum merespon ujar P. lubis SH menjawab awak media ini saat dikonfirmasi kemaren jum’at 18/1.

Sementara terdakwa A Tohar Usman yang dikonfirmasi sabtu (19/1) tentang BAP saat diproses penyidik polres dumai menurut terdakwa dirinya ditetapkan tersangka tetapi tidak ada menandatangani BAP ujar terdakwa menjawab melalui telepon selulernya dari rutan dumai.

Terkait perkara A tohar Usman sejak bergulir di PN kelas I A Dumai menjadi perhatian banyak kalangan setelah terungkap dalam fakta persidangan soal BAP tidak ditanda tangani terdakwa bahkan turunannya tidak ada yang diterima. Karena itu masalah ini sudah melanggar aturan acara hukum pidana sebut pengacara Indrayadi SH.MH saat dikonfirmasi kamis 17/1 kemaren.

Menurut Indrayadi, dalam persidangan perkara A Tohar Usman pada Rabu 16/1 soal BAP dari penyidik kita minta di persidangan kepada majelis hakim, karena turunan BAP terdakwa belum kita peroleh ujarnya makanya sempat terjadi argumentasi antara kita selaku kuasa hukum dengan majelis hakim kata Indrayadi memperjelas.

Kita menduga “perkara ini tidak jelas” lantaran terdakwa sejak di tetapkan tersangka oleh penyidik di Polres Dumai turuna BAP tidak diberikan kepada terdakwa dan kepada kuasa hukum terdakwa sebut Indrayadi SH.MH. Tidak ada alasan untuk tidak memberikan turunan BAP kepada terdakwa  dan kepada kita selaku kuasa hukum dari A Tohar Usman. sebab itu jelas ada aturannya tegas pengacara kondang didumai itu.

Saat disinggung soal BAP terdakwa yang terkesan lama turunannya diberikan jaksa penuntut umum seharusnya turunan BAP itu sejak diterbitkan penyidik kepolisian turunannya diberikan kepada terdakwa itu jelas sesuai aturan hukum acara pidana ujarnya. Ternyata sudah  sudah sebegitu jauh lamanya dan perkara A Tohar Usman sudah digelar beberapa kali di PN Kelas IA Dumai diperkirakan sudah 2 bulan lebih turunan BAP tidak kita terima, barulah setelah kita minta pada persidangan rabu 16/1 turunan BAP tersebut esok harinya kamis 17/1 bisa diperoleh dari JPU yang mana turunan BAP tersebut diambil oleh P. lubis SH terang Indrayadi.

Dikatakan, wajar saja proses perkara A tohar Usman menjadi pergunjingan dan bahan bahasan serius bagi pemerhati hukum, lantaran BAP terdakwa “dinilai tidak sempurna dan cacat hukum” ujar kuasa hukum dari A Tohar Usman itu. Bahkan apa fakta? untuk acuan menetapkan A Tohar Usman tersangka, termasuk mengatakan surat tanah orang tua terdakwa palsu, apa dasar hukumnya ? sebut Indrayadi dengan nada serius.

Mengenai masalah BAP terdakwa yang cukup lama turunannya tidak diberikan kepada terdakwa maupun kepada kuasa hukum bisa dibilang ada kesan yang kurang adil sebab turunan BAP tersebut walaupun sudah beberapa kali kita minta pada persidangan tetapi cukup lama kita nantikan belum juga ada respon ujar Indrayadi di dampingi P Lubis SH mengungkap masalah BAP yang di duga bermasalah karena tidak di tanda tangani terdakwa dan penyidik kata kuasa hukum dari A tohar usman itu.

Secara terpisah, Pantauan dan penelusuran terhadap perkara A tohar usman yang dibidik dengan pasal 263 yang perkaranya disidangkan beberapa kali di PN kelas I A Dumai jadi perbincangan banyak kalangan dimasyarakat dumai khususnya di riau.

Sebab BAP terdakwa terungkap dalam persidangan tidak ditanda tangani penyidik dan terdakwa. Dan data yang diperoleh kuasa hukum dan yang di peroleh  terdakwa, bahwa BAP perkara A Tohar Usman tidak ditanda tangani penyidik dan terdakwa. tetapi bisa P 21 diterima kejaksaan dan selanjutnya dilimpahkan ke PN Kelas IA Dumai.

Terkait kasus “dugaan BAP A Tohar Usman tidak sempurna” beberapa sumber, dan pemerhati hukum angkat bicara terhadap proses perkara A Tohar Usman, masalah ini merupakan masukan buat MA dan KY dan agar tidak terulang hal tersebut maka MA dan KY harus mengambil sikap tegas bila perlu turun ke PN Kelas IA Dumai ujar pemerhati tersebut yang mohon tidak ditulis namanya.

Sampai berita ini diekspose, kapolres dumai dan kajari dumai belum dapat dikonfirmasi guna untuk  konfirmasi terkait masalah BAP terdakwa A Tohar Usman tersebut. (Duliater)
Komentar

Berita Terkini