Pasca putusan MK, Tim Pemenag AHM-RIVAI Mengajak Kepada Simpatisan patuh Patut Pada Aturan Hukum.

harianfikiransumut.com - Ternate :  Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan hasil sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut) tahun 2018 dengan menetapkan Pasangan Calon Abdul Ghani Kasuba-M Al Yasin Ali (AGK) sebagai pemenang pilgub Malut

Tim pemenang Ahmad Hidayat Mus, Rivai Umar (AHM-Rivai), Anjas Taher mengatakan,jika rekomendasi pemelihan Gubernur dan wakil Gubernur itu rekomendasinya ranahnya lain. Jadi dirinya menghimbau simpatisan harus tenang dan banyak berdoa.

" Putasan PTUN itu jika ditanyakan itu tugasnya adalah pengacara jadi pihaknya tidak tergabung dibagian tersebut,"kata Anjar kepada wartawan, Minggu (13/1/2019)

Jika proses rekomendasi lanjut Anjas, itu berjalan dengan baik, jadi himbauan kepada massa simpatisan AHM-Rivai harus aman, tertib dan banyak berdoa jangan ada yang melakukan gerakan-gerakan tambahan.

"PTUN memutuskan AGK-YA atau AHM-Rivai pemenag pilgub kita taati saja pada aturan karena siapa saja terpilih menjadi Gubernur itu adalah Gubernur kita,"pungkasnya.(Yasim)
Komentar

Berita Terkini