Pasca Penangkapan RMN, Polisi Buru Pemasok Barang haram Jenis Narkotika.

harianfikiransumut.com - Padang Sidimpuan : Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan masih terus melakukan pengembangan pasca penangkapan RMN (32), seorang resedivis kasus narkoba yang diduga kembali terlibat kasus yang sama.

Tidak hanya mengamankan RMN, polisi kini tengah memburu rekan pelaku berinisial IS yang diduga sebagai pemasok narkoba kepada RMN.

“Berdasarkan interogasi pada RMN kita kembali mendapatkan satu nama yang diduga menjadi bandar, Sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia diduga penyalur barang haram tersebut kepada RMN sebut Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Charles Jhonson Panjaitan, Selasa (22/1).

Charles menjelaskan jika IS merupakan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdomisil di wilayah Kelurahan Bincar, Kecamatan Psp Utara, Kota Padangsidimpuan.

Charles menambahkan, usai mengamankan RMN, pihaknya langsung melakukan penggerebekan di rumah IS yang disaksikan Kepling dan perangkat kelurahan setempat.

“Namun saat penggerebekan, ia (IS) berhasil melarikan diri bersama anak buahnya. Dan saat ini ia masih dalam pengejaran oleh petugas polres.

Charles mengatakan, meski IS berhasil kabur di rumahnya ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dan ganja.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan membekuk seorang resedivis kasus narkoba berinisial RMN (32)-sebelumnya ditulis RN (25)-karena diduga kembali terlibat kasus yang sama.

Pria warga Jalan Teuku Umar (Kampung Sipirok) Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan ia diamankan di salah satu bengkel, di Jalan Sorimuda Siregar, Kelurahan Losung Selasa (22/1) terang kasat.(AH)
Komentar

Berita Terkini