Narkoba Jenis Ganja Tersebut Di Selipkan Di Depan Perut si Pelaku Saat Di Geledah

harianfikiransumut.com - Padang Sidimpuan : Diduga transaksi narkotika marak di Jalan Mawar (belakang stadion HM NURDIN) Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Hal ini mendapat perhatian serius jajaran pimpinan Polres Padangsidimpuan. Kasat Narkoba AKP CJ Panjaitan menugaskan personel Opsnal Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi tersebut, Rabu (9/1/2019) sekitar jam 18.30 Wib.


Tim Opsnal kemudian langsung bergegas menuju Jalan Mawar , Kelurahan Ujung Padang. Sudah menjadi rahasia umum di masyarakat bahwa tidak mudah mengungkap peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Menyiasati hal tersebut salah seorang petugas kemudian menyamar sebagai calon pembeli (undercover buy) dan menghubungi seseorang bernama MH yang diduga berprofesi sebagai pemilik narkoba jenis ganja di wilayah itu.

Petugas yang sedang menyamar kemudian memesan satu paket narkoba jenis ganja, Setelah dicapai kesepakatan, MH kemudian menyetujui dan bersedia mengantarkan barang pesanan itu.

Namun, saat akan bertransaksi pria berusia 55 tahun itu ternyata mencium gelagat tak baik baginya, Saat sedang dibonceng seorang laki laki dan sedang membawa bungkusan warna hitam yang diselipkan di depan perutnya.

Kemudian petugas langsung melakukan pengejaran dan pada saat kendaraan tersebut melintas di Jalan Mawar Kelurahan Ujung Padang petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap MH.

“Namun apes, si pengendara sepeda motor tersebut berhasil melarikan diri sebut kasat Natkoba Charles.

Lebih lanjut di sebutkan Kasat, bahwa saat petugas sedang melakukan penggeledahan petugas menemukan satu buah bungkusan plastik assoy warna hitam yang diselipkan di depan perut pelaku.

Kemudian petugas menanyakan isi bungkusan tersebut dan dibuka di hadapan pelaku, ternyata satu bal tersebut diduga kuat berisi narkotika Gol I jenis ganja. Bungkusan dibalut dengan lakban warna coklat.

Dari penangkapan ini sekira pukul 19.00 Wib tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Jalan Imam Bonjol Gang Sempit, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Dari kediaman pelaku, ditemukan di atas pintu dapur, satu buah kotak rokok merk GG. MOVE yang di dalamnya berisi 6 bungkus kertas nasi warna coklat diduga keras berisi Narkotika jenis ganja.

Atas penemuan tersebut petugas selanjutnya memboyong MH ke Mapolres Padangsidimpuan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya melalui Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Charles Jhonson Panjaitan SH saat dikonfirmasi, Rabu (9/01/2019) malam membenarkan penangkapan salah seorang pelaku yang sudah lama menjadi target operasi.
Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti sudah kita sita.

Barang bukti yang disita berupa satu bal diduga berisi Narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat seberat 1100 gram dan bersama 6 bungkus kertas nasi warna coklat diduga keras berisi ganja dengan berat 54, 85 gram.

petugas juga mengamankan satu buah plastik assoy warna hitam bersama satu buah kotak rokok merk GG.MOVE warna hitam serta 1 unit handphone yang diduga kuat untuk kepentingan jual beli narkoba.

Kasat menjelaskan, pelaku yang saat ini sudah ditetapkan tersangka akan dijerat denga dijerat pasal 114 jo pasal 111 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.(AH)
Komentar

Berita Terkini