Menyamar Sebagai Pembeli, Polisi Bekuk Pelaku Narkotika Jenis Sabu.

harianfikiransumut.com – Pelalawan : Usai lakukan penyamaran, akhirnya Polres Pelalawan berhasil membekuk terduga pelaku Narkotika jenis Sabu, di Desa Langkan Kec. Langgam Kab. Pelalawan, Selasa (22/1/2019) Pukul 19.45 Wib.
Diketahui pelaku adalah W. Perlabian (43), warga Desa Langkan kec. Langgam kab. Pelalawan.

Berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di desa langkan Kec. Langgam Kab. Pelalawan.

Polres Pelalawan melalui Anggota opsnal Narkoba akhirnya berhasil membekuk pelaku, setelah petugas sebelumnya melakukan penyamaran sebagai pembeli, dari keterangan pelaku barang haram tersebut disembunyikan di tiang gawang bola.

Dari penangkapan petugas mengamankan barang bukti 1 (Satu) buah kotak rokok sampoerna yang berisikan 1 (satu) paket/bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah Berat kotor : 0,70gram, 1 (satu) unit hp merk evercross warna putih, 1(satu) unit samsung lipat warna merah putih dan 1(satu) unit sepeda motor merk sogun warna hitam bm 3076 cx tanpa kunci kontak.

Pelaku dijerat sesuai dengan rumusan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Pelalawan guna proses lebih lanjut.(Duliater)
Komentar

Berita Terkini