Lanjut Kerjasama Media Di 2019 Dengan Pemkab Asahan Dinas InfoKom Gelar Diskusi Persyaratan Dan Kriteria

harianfikiransumut.com - Asahan : Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Asahan bersama Insan Pers melakukan diskusi (membicarakan) terkait kelanjutan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Asahan di tahun 2019,hal tersebut di dasari sesuai peraturan Bupati No 5 Tahun 2017 tentang" Persyaratan dan kriteria kerjasama dengan pengelola media Cetak dan Siber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Pertemuan yang di pimpin langsung oleh Kabid komunikasi informasi,Arbin Ariadi Tanjung, yang di dampingi Kabit Pemberitaan Arif Budiman,bertempat di Aulah Kenanga Kantor Bupati Asahan Rabu 03/01 telah mengantongi beberapa poin kesepakatan.

Menurut tanjung,Agar pengelolah media dapat bekerja sama kembali di tahun 2018 ke 2019,harus melengkapi berkas susulan seperti Surat Pajak Tahunan(SPT) 1771 tahun 2018 hal itu bertujuan agar pengelolah dapat kembali menerima hasil kerjasama terkait pemberitaan yang bersipat membangun hususnya di Pemkab Asahan.

tanjung juga menegaskan untuk  penyerahan berkas kelengkapan paling lambat batas waktu 30 April, serta membatasi berita untuk Media Cetak mingguan hanya 59 berita,sedangkan untuk Harian hanya 40 berita dan di bayarkan sesuai nilai Poin media masing masing, terang Arbin Tanjung.

Selain itu tanjung juga berjanji serta mengatakan kepada seluruh pers yang hadir akan segera memberikan edaran kerjasama dan dalam waktu dekat akan merapatkan seluruh SKPD dan memberikan No HP Pejabat Pengelolah Informasi Daerah(PPID)Asahan agar dapat di pergunakan sebagai bahan Konfirmasi Sesuai undang undang Pers dan menjadikan keseimbangan dalam penerbitan berita.

Sementara itu Kabit Pemberitaan Kominfo Asahan Arif Budiman dalam sambutan,juga mengingatkan kembali agar harus di mengerti oleh insan Pers yang berada di lingkungan Pemkab Asahan,selain dari yang sudah di ajukan di tahun sebelumnya seperti,SIUP, SITU, TDP, serta NPWP, san sebagainya perusahan Pers maupun pengelola media yang ingin bekerjasama harus mengajukan kembali,Surat permohonan kerjasama yang baru dari Redaksi,serta surat tugas harus di perbaharui kembali di tahun ini,dan dapat menyerahkan SPT Tahunan 1771,kemudian bagi tekan rekan untuk penambahan Poin supaya agar di ajukan yang menurut rekan rekan harus dan layak untuk di tambah poin,ingat beliau.(suhardi)
Komentar

Berita Terkini