Kejari Aceh Tengah, Proses Tersangka Kasus Ilegal logging Karang Ampar

harianfikiransumut.com - Takengon : Pembalakan kayu secara liar kerap terjadi di wilayah tengah Provinsi Aceh. Dengan kegigihan aparat penegak hukum, sehingga dapat di tangkap dua tersangka yang sedang melakukan Illegal Loging pada tanggal 29 Oktober 2018 lalu. Kejadian tersebut tepatnya di Dusun Pantan Jerik Wih Keramil, Karang Ampar Kec. Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, yang saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Takengon untuk di proses lebih lanjut.

Kejaksaan Aceh Tengah, akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan dalam waktu dekat ini, untuk dilakukan penuntutan terhadap dua tersangka yang bertugas sebagai tukang langsir kayu berjenis meranti itu. Namun sayang, pembalakan liar kerap di tangkap hanya tukang langsirnya saja, sedangkan aktor dibalik itu, masih terus saja beraksi dibalik layar.

Jenis kayu meranti yang saat ini sangat langka didapatkan termasuk jenis kayu yang tumbuh dilokasi kawasan hutan konservasi perairan Propinsi Aceh. Operasi rutin yang dilakukan oleh Polres Aceh Tengah bersama KPH wilayah II Aceh, pada saat patroli tim gabungan menemukan tumpukan kayu olahan sebanyak 91 keping dan empat (4) unit sepeda motor yang telah di modifikasi untuk melangsir kayu ilegal tersebut.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Takengon Nislianudin SH, MH, melalui Kasi Pidum Dharma Mustika SH, serta didampingi Jaksa Penuntut Juanda Fadli SH, menjelaskan kepada Media ini, pada Senin (28/01/2019) diruang kerjanya mengatakan,” pengungkapan kasus penebangan liar ini diawali dengan penemuan tumpukan kayu olahan oleh tim patroli, ada 91 batang kayu jenis Meranti yang beragam bentuk ukuran, ini diduga kuat hasil dari penebangan liar,” katanya.

Selanjutnya, masih dilokasi kejadian,” tim gabungan mendapati tersangka berinisial SL (24) yang merupakan tukang langsir, bersamaan berada dilokasi barang bukti tersebut, sementara tersangka lainya pada saat itu berhasil kabur dari sergapan petugas, sedangkan keesokan harinya tersangka WG (18) yang juga kelompotan pembalakan liar ini, menyerahkan diri ke Polres Aceh Tengah,” jelas Juanda.

Kepada penyidik,” kedua tersangka mengaku sudah sebulan melakukan aktivitas sebagai tukang angkut kayu di lokasi Kampung Karang Ampar itu, keduanya tidak dapat menunjukan ijin resmi dari pejabat yang berwenang untuk mengangkut hasil hutan dari kawasan konservasi tersebut,” paparnya.

Hasil penyelidikan,” penyidik telah menetapkan empat tersangka lainya, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka yang saat ini sudah diketahui inisialnya adalah SB, EW, ND dan DG, diduga kawanan pembalakan liar ini cukup berperan dalam pengadaan pasilitas maupun kebutuhan untuk pengangkutan kayu yang saat ini harganya cukup tinggi,” ungkap penyidik.

Tersangka kini didakwa dengan pasal 85 ayat 1 juncto pasal 2 huruf G Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013, jo pasal 55 ayat 1 dan subsidier pasal 83 ayat 1 huruf A jo pasal 12 huruf D Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, jo pasal 55 dengan ancaman maxsimal 10 tahun kurungan dan paling minimal 1 tahun kurungan.

“Kedua tersangka kini telah masuk ke tahap II, dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan. Sedangkan untuk DPO, itu udah kewenangan pihak penyidik dari Polres Aceh Tengah,” tutup Jaksa Penuntut Juanda Fadli SH. (DS/TIM)
Komentar

Berita Terkini