Kapolsek Karang Baru Tangkap Pria Pembawa 20 Kg Ganja.

harianfikiransumut.com - Aceh Tamiang : Kapolsek Karang Baru berhasil  menggagalkan peredaran dan penyalgunaan narkoba jenis ganja kering seberat 20 Kg berserta seorang tersangka berinisial KM(20th) asal Aceh Utara, (31/01).

Berdasarkan adanya Informasi masyarakat yang diterima oleh petugas  pada 30 Januari 2019 sekira pukul 15.00 Wib bahwa ada seorang pria yang mencurigakan diseputaran Rumah Makan Samalanga di Desa Medang Ara Kecamatan Karang baru yang baru saja turun dari Mopen Bus CV. Putra Pelangi dengan membawa tas Ransel berwarna hitam dan 1(satu) karung plastik yang diduga berisikan narkotika jenis ganja.
Kapolsek Karang Baru IPDA Tarmidi bersama empat orang personil Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pria yang dimaksud, akan tetapi Pria tersebut diduga sudah berangkat dengan menumpangi becak mesin menuju arah Kota Kualasimpang,.

Dalam perjalanan, di jalan lintas Medan - Banda Aceh tepatnya di Loket Pembantu angkutan umum ADT Jumbo di Desa Sriwijaya Kecamatan Kota Kualasimpang, petugaspun menemukan seorang pria berinisial KM(20tn) sedang membeli minuman dan makanan ringan di sebuah warung pinggir jalan.

Kemudian Petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap pria tersebut setelah diketahui sesuai dengan ciri-ciri yang telah diterimanya, selanjutnya dilakukan interogasi terkait dugaan barang dibawanya yang diletakkan didalam Mopen ADT Jumbo untuk menuju Medan.

Dari hasil Interogasi, pria yang dimaksud mengakui bahwa  dirinya membawa 1(satu) buah Tas Ransel warna Hitam dan 1(satu) buah Karung Plastik berisikan daun ganja kering yang diperolehnya dari daerah Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara untuk dijual di Medan Provinsi Sumatera Utara.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, S.I.K MH melalui IPDA Tarmidi Kapolsek karang baru saat Konferensi Pers nya mengatakan, Menurut hasil Interogasi yang dilakukan oleh Tim opsnal, Ganja tersebut direncanakan akan dibawa ke Medan Sumatera Utara, untuk di serahkan kepada sipemesan barang haram, dan saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan selanjutnya, kata IPDA Tarmidi saat Konferensi Pers.

Menurut pengakuan tersangka, bahwa ganja tersebut akan dijual kemedan seharga Rp.1.500.000/Kg dengan upah yang didapatinya Rp. 400.000/Kg nya.

Kapolsek menyebutkan, selain 20 Kg Ganja yang berhasil digagalkan dari tangan tersangka, diperkirakan masih ada sekitar 250 kg lagi yang siap edar, namun keberadaan ganja tersebut masih bersama rekannya di wilayah Takengon, terangnya.

Terkait dengan barang bukti yang berhasil disita oleh petugas dari tangan tersangka, 16 Bal ganja kering siap edar yang disembunyikan dalam sebuah tas ransel dan 6 bal ganja kering didalam sebuah Karung Plastik dengan berat keseluruhannya 20 Kg, serta satu(1) unit Handphone, jelasnya.

Kepada Tersangka diberikan sanksi pasal 114 ayat(2) jo. Pasal 111 ayat(2) Undang undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan 15 tahun penjara atau hukuman seumur hidup, dengan denda paling sedikit delapan(8) miliar dan paling banyak sepuluh(10) miliar, tegasnya, (Pakar).
Komentar

Berita Terkini