Dua Pria Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan di Ringkus Polsek Pangkan Kuras

harianfikiransumut.com - Pelalawan : Kasus 285 KUHP dilaporkan A (21), Perempuan, Wiraswasta, asal desa lubuk terap kec. bandar petalangan, pelalawan, Jum’at (25/1/2019) di polsek pangkalan kuras.

Kejadian miris yang dialami korban A (21) ini berawal pada, Kamis 24 Januari 2019 sekira pukul 03.00 Wib saat itu Korban sedang tidur di rumah kos korban belakang kantor prioritas Kp.Baru kel.sorek satu Kec.Pkl.Kuras (TKP). Pada saat itu korban terbangun dan hendak mengambil Hand Phone miliknya yang terletak disamping tempat tidur. Lalu, tiba-tiba pelaku telah berada di samping.

Kedua pelaku diketahui masih dibawah umur, DI (19), buruh, alamat air kuning desa sorek dua kec.pkl. kuras dan F (18), wiraswasta, dari desa lubuk terap kec.bandar petalangan, keduanya telah diamankan.

Kemudian mengetahui hal tersebut, pelaku langsung mencekik dan menutup mulut Korban dengan menggunakan tangan sambil berkata “diam kau! kalau gak diam kau mati malam ini,” Ujarnya.

Lalu pelaku memanggil teman-teman yang lain untuk membantu memegangi korban. Dengan mematikan lampu kamar dan nafsu setan yang memuncak langsung memperkosa korban secara bergiliran.

Usai melampiaskan nafsu birahinya, pelaku bersama teman lainnya begitu saja pergi meninggalkan korban dengan menggunakan sepeda motor.
Korban tidak terima lalu melaporkannya ke polsek pangkalan kuras guna proses hukum lebih lanjut. (Duliater)
Komentar

Berita Terkini