Dirjen Berjanji, Jika Terbukti Bersalah Akan Ditindak Tegas

harianfikiransumut.com - Medan : Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan pada Kemenkumham RI Sri Puguh Budi Utami berjanji, jika laporan yang disampaikan masyarakat terbukti, maka Kalapas Klas I Tanjung Gusta Medan akan ditindak tegas.

Hal ini disampaikan Sri Puguh Budi Utami dari Mekkah, melalui selulernya, Rabu (02/01/2019) menanggapi maraknya permasalahan dugaan pungli dan jual beli kamar pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan.

Menurut Utami, bilamana Kalapas Klas I Tanjung Gusta Medan berinisial BAS itu terbukti menerima sogok dan atau melakukan pelanggaran lainnya, maka pihaknya akan bertindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kalau dilakukan berita acara, betul, maka sebagaimana pak Menteri (Yasonna Laoly-red), sering sampaikan kepada kami, ya di jatuhkan sanksi sesuai PP 53, pasti itu,” tegasnya.

Disampaikan Utami, sanksi tegas akan di berlakukan kepada siapa saja, tanpa pandang bulu.

“Setiap pegawai negeri sipil ketika melakukan pelanggaran sesuai dengan PP 53 itu akan dijatuhkan sanksi,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan, sebelum memberikan sanksi tegas, pihaknya terlebih dahulu melakukan penelitian dan pendalaman atas informasi yang sampai kepada mereka.

“Tentunya dilakukan pendalaman pemeriksaan dulu dari berbagai aspek tentunya, nanti ketika ditemukan betul akan di lakukan tindakan. Tapi untuk lebih pastinya kami akan melakukan komunikasi dulu, barang kali akan lebih tepat kalau bisa menghubungi pak Junaidi,” kata Sri Puguh Budi Utami.

Disebutkannya, kendati sudah dilakukan sidak, pihaknya belum menemukan bukti-bukti adanya permasalahan pada Lapas Tanjung Gusta Medan.

“Pak Lilik baru saja kembali dari Medan. Mengingat adanya orang-orang yang menyampaikan kepada kami, termasuk pertanyaan seperti ini, kami meminta untuk dilakukan pendalaman ke Lapas Kelas I Medan. Memang perlu dilakukan penelitian lebih dalam seperti sekarang sedang dilakukan,” timpalnya.

Ditanya soal adanya dugaan sogok dari Narapidana agar tidak dikirim dari Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan ke Nusakambangan, Sri Puguh Budi Utami berkelit.

“Kalau itu, begini ya, sebentar saya komunikasi kesana (Kalapas Tanjung Gusta Medan, red). Saya kebetulan sedang cuti Umroh, sekarang sedang berada di Mekkah. Dan Plh-nya sudah ada, pak Junaidi dan pak Dirkamtib yang kami minta untuk melakukan pendalaman, barang kali boleh menghubungi langsung Plh pak Junaidi,” elaknya.

Ditanya kembali soal informasi adanya dugaan sogok berobat keluar Lapas dikenakan biaya puluhan juta rupiah, Dirjen PAS ini malah kebingungan.

“Kalau begitu, sebentar saya telepon pak Kalapas. Saya pastikan nggak boleh itu terjadi. Saya coba telepon Kalapas,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara Muhri Fauzi Hafiz meminta Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly SH MSc PhD segera mencopot Kalapas Tanjung Gusta Medan. Begitu juga aktivis LSM, Anggriani Wau, SH MH mendesak Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly segera mencopot Kalapas BAS.

“Diharapkan Menteri Hukum dan HAM menempatkan orang yang bertanggungjawab memberikan keadilan bagi para Napi. Jangan karena dia Napi kaya, lantas diberikan pelayanan yang istimewa. Sementara Napi yang tidak punya duit, makanannya pun asal ada saja. Copot Kalapas bila terbukti bersalah,” tandasnya.

Hal senada disampaikan Pengamat Hukum Dr Redyanto Sidi SH MH. Dimintanya pihak Kemenkumham segera melakukan investigasi.

“Adanya dugaan praktik seperti ini merupakan wujud ketimpangan hukum dan diskriminasi. Terhadap hal tersebut sudah seharusnya Kementerian Hukum dan HAM melakukan investigasi mendalam dan melakukan evaluasi terhadap Kalapas. Apabila terbukti sangat layak diberhentikan dengan tidak hormat, lalu diproses hukum siapapun yang terlibat, termasuk yang menerima aliran “upeti” tersebut,” jelasnya.

Kalapas Membantah
Ketika dikonfirmasi Wartawan, Kalapas Klas I Tanjung Gusta Medan Budi Argap Situngkir melalui selulernya, Sabtu (29/12/2018) membantahnya.

“Berita tidak benar, kalian jahat memfitnah orang. Apa nggak ada tetangga kalian masuk penjara dan apakah mungkin memberikan Rp30 juta atau Rp40 juta, hitung aja kalau 3.350 orang di dalam, berapa duit?. Ikutlah kalian mencerdaskan masyarakat. Kasih tahu yang memberikan isu itu, lapor Polisi ya… Hari gini cara gitu, kampungan,” sebutnya.
Mengenai Napi yang ingin berobat keluar Lapas mesti menyetorkan uang puluhan juta rupiah.

Kalapas melalui pesan singkat SMS menimpali, “Yang berobat silahkan dicek di rumah sakit. Masih ada 4 orang dirawat, sekali lagi sekalian bawa Polisi ya… biar kita tangkap yang menerima,” tulis Budi Argap Situngkir.
Sebelumnya, menurut sumber media ini, mereka tak dapat berkutik menghadapi petugas lapas yang semakin sewenang-wenang kepada mereka.

“Sejak Kalapas yang baru ini, kami sangat menderita disini pak… Tapi tolong nama kami dirahasiakan ya,” lapor sumber berita.

Dijelaskan, transaksi jual beli kamar sudah tidak asing lagi di dalam Lapas. Para terpidana kasus korupsi dan Bandar Narkoba di Lapas dapat memiliki fasilitas istimewa asalkan punya uang. Kalau sudah bayar, maka bisa memiliki kasur yang empuk, pemanas air mandi, penanak nasi dan fasilitas lainnya. Bahkan warung atau toko jajanan dibuka petugas Lapas untuk memenuhi kebutuhan mereka. Kondisi ini tentu sangat jauh berbeda dengan fasilitas terpidana umum.

Kamar sejumlah mantan pejabat di lantai bawah sangat berbeda dibandingkan kamar Terpidana Umum. Lampu kamar teramat terang menggunakan gorden serta kasur springbed. Misalkan, kamar mantan Bupati Batubara OK Zulkarnain, mantan Walikota Medan Rahudman Harahap, pengusaha Sujendi Tarsono alias Ayen dan Aldo Napi Narkoba. Berbanding terbalik dengan kondisi sejumlah kamar yang berada di lantai atasnya.

Sebelumnya Budi Argap Situngkir, Kamis (27/12/2018) membantah adanya praktik jual beli kamar di Lapas yang di pimpinnya.
“Ambil aja uangnya biar kita bagi… Lapor Polisi biar ditangkap petugasnya,” kata mantan Kalapas IIB Binjai ini.

Ditanya soal dugaan suap dari Narapidana agar tidak dikirim, contohnya kasus besar narkoba dengan narapidana berinisial H dan S, yang tidak jadi dikirim karena diduga memberikan sogok, menurut Budi Situngkir juga tidak benar.
“Itu tidak benar, kalau bapak mau konfirmasi, cari sumbernya. Siapa yang dipalaki itu, harus jelas. Jangan dari-dari… Kalau enggak, bapak datang kesini. Kalau nggak bapak saya laporin… Lapor Polisi aja karena sekarang jamannya sudah terbuka,” jawabnya.
Ditambahkannya, mengenai isu sogok pengiriman Napi ke Nusakambangan cukup mengherankan.

“Sekarang, bapak dari mana tau itu pak? Yang dipindahkan itu sudah penuh pertimbangan. Punya potensi-potensi dan yang dipindahkan itu dari daerah-daerah. Ini (Lapas Tanjung Gusta) cuma transit dan setiap orang yang dipindahkan pasti keberatan pak… Kami sekarang terbuka..” katanya.

Sementara itu, menurut saksi mata kepada Media ini menyampaikan, belum lama ini salah satu keluarga Napi yang keluarganya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan mengamuk di Lapas Tanjung Gusta Medan.

Menurut keluarga korban, harusnya saudaranya tersebut tidak harus di pindahkan ke Nusakambangan, namun permainan kotor telah terjadi di Lapas tersebut. Napi yang mestinya dikirim ke Nusakambangan tidak dikirimkan, tapi sebaliknya, Napi yang tidak harus dikirim ke Nusakambangan malah dikirimkan pihak Lapas.
“Ada apa ini!!! Mana keadilan kepada kami…” kata sumber meniru protes keluarga Napi tersebut (tim/red/).
Komentar

Berita Terkini