“DINILAI BERPIHAK PADA SUMIDJAN” PUTUSAN MAJELIS HAKIM TIDAK DAPAT DITERIMA, A. TOHAR USMAN AJUKAN BANDING KE PTUN. RIAU.

harianfikiransumut.com - Dumai : Majelis hakim PN kelas IA dumai yang memeriksa dan menyidangkan perkara terdakwa A tohar usman diduga menggunakan surat tanah palsu perkaranya telah diputus pada jumat 25/1. Majelis hakim memutuskan bahwa A tohar usman di ponis 3 tahun penjara dan potong tahanan selama proses perkara.

Terkait putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap A tohar usman tidak dapat diterima oleh keluarga terdakwa. Dengan tegas keluarga A tohar usman sangat keberatan atas putusan majelis hakim yang ada indikasi diduga berpihak pada penggugat (Sumidjan).

Sementara keterangan saksi-saksi dari A tohar usman dipersidangan sepertinya diabaikan tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh majelis hakim ujar Sukri dan Sihot keluarga A tohar usman kemaren jumat 25/1 kepada media ini.
Pengamatan awak media ini, pada sidang dalam agenda pembacaan putusan pada jumat 25/1 di PN kelas IA dumai, dimana putusan dibacakan oleh ketua majelis hakim Irwansyah, SH, dan selanjutnya putusan dibaca oleh Liena SH.M.Hum.

Putusan tersebut setelah dibaca membuat warga yang hadir pada persidangan itu bertanya tanya lantaran tuntutan jaksa penunut umum terdakwa dituntut 8 bulan penjara ternyata majeli Hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara. Ada apa ya ? kata beberapa warga dan keluarga terdakwa usai putusan di baca majelis hakim.

Hal tersebut tidak dapat diterima oleh terdakwa dan ketika ditanya majelis hakim tentang putusan 3 tahun penjara kepada terdakwa, dengan tegas terdakwa A tohar usman mengatakan sangat keberatan tidak dapat menerima dan ditegaskan naik banding kepengadilan tinggi riau.

Sementara kuasa hukum dari terdakwa yakni Indrayadi SH.MH, P. Lubis SH menegaskan putusan tersebut tidak dapat diterima dan diajukan naik banding kepengadilan tinggi riau. Jika disimak dalam putusan majelis hakim bahwa keterangan saksi dari A tohar usman diduga dikesampingkan (tidak menjadi bahan pertimbangan buat majelis hakim) bahkan pembelaan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa juga ditolak majelis hakim. Hal inilah yang membuat A tohar usman tidak berterima atas putusan itu.

Bahkan keluarga terdakwa menegaskan perkara ini harus banding ke pengadilan tinggi riau. Di tegaskan keluarga A tohar usman masalah ini dinilai merupakan ketidak adilan dan tidak tertutup kemungkinan disampaikan ke MA dan ke KY di Jakarta tegas keluarga A tohar usman itu.

Dari pencermatan terdakwa serta sesuai dengan catatan dan rekaman keluarga A tohar usman setiap perkara digelar, banyak kejanggalan pada tuntutan jaksa penuntut umum bahkan anehnya keterangan saksi dari sumidjan seperti saksi riduan dan saksi mariono dipertimbangkan majelis hakim dalam mengambil putusan ujar keluarga terdakwa mengungkapkan adanya dugaan majelis hakim berpihak pada sumidjan.

Sebab menurut penjelasan yang dirangkum awak media ini serta fakta dalam persidangan, bahwa saksi mariono dan riduan (saksi dari sumidjan) keteranganya di tolak oleh ketua majelis hakim ketika itu hakim firman SH. Namun langsung dipindahkan tugas ke PN cibinong oleh MA sehingga kelanjutan sidang perkara yang menjadi ketua majelis di pegang oleh irwansyah SH.

Informasi terakhir diperoleh awak media ini, bahwa diduga sumidjan juga gunakan surat palsu dan sudah dilaporkan keluarga A tohar usman kepolres dumai 2 pekan yang lalu. Bahkan sumidjan diduga kuat didalangi kelompok terdakwa 2 – 14 (terdakwa barita simbolon dkk) dalam perkara perdata atas lahan objek perkara seluas + 80.920 M2 yang dimenangkan A tohar usman.

Ironisnya lahan tersebut diklaim sumidjan miliknya. Warga mekar sari sangat keberatan atas sepak terjang sumidjan yang sudah 50 tahun lamanya baru muncul mengaku miliki tanah di mekar sari. Sebab surat sumidjan luas tanahnya + 47 hektar sementara yang diklaim hanya + 8 hektar yakni lahan objek perkara.

Karena itulah kuasa hukum terdakwa P. lubis SH dan Indrayadi SH melaporkan sumidjan ke polres dumai dan kini prosesnya sudah berjalan. Masyarakat bukit timah dumai selatan meminta polres dumai supaya segera menangkap sumidjan. (Rds/Duliater)
Komentar

Berita Terkini