Bupati Aceh Tamiang Instruksikan para pedagang untuk Tertib dalam Berusaha.

harianfikiransumut.com - Aceh Tamiang : Dalam rangka penataan dan penertiban para pedagang yang berjualan di lingkungan kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, H.Mursil,SH.M.Kn Bupati Aceh Tamiang menginstruksikan melalui surat edarannya, dengan nomor 300/294 di tujukan kepada para yang berjualan di Taman belakang kantor Bupati Aceh Tamiang. (23/1/2019)

Dengan surat edaran tersebut pedagang yang berada ditaman belakang kantor Bupati Aceh Tamiang, di minta untuk mematuhi Instruksi dan peraturan yang telah ditetapkan oleh Bupati Aceh Tamiang.

Berdasarkan Instruksi Bupati Aceh Tamiang Nomor : 500/291 yang di keluarkan pada 16 Januari 2019 lalu, dalam Instruksi nya, para pedagang hanya di izinkan berjualan mulai pada pukul 08.00 WIB s/d 18.00 WIB, sedangkan untuk di hari Jum'at, para pedagang agar menutupi usahanya mulai pukul 12.00 WIB s/d 14.00 WIB, dan dapat melanjutkan aktifitasnya pada pukul 14.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Begitu juga bagi para pedagang agar berjualan pada tempat yang telah disediakan dan tidak berkeliaran ke setiap Intansi di kompleks Perkantoran Kabupaten Aceh Tamiang, serta dapat menjaga kebersihan dilokasi berjualan agar para pedagang untuk dapat membuang sampah pada tempatnya.

Bupati menegaskan, kepada Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang untuk dapat menertibkan dan menindak lanjuti instruksi yang telah di sampaikan serta dapat melaksanakannya.

Demikian instruksi yang disampaikan oleh Bupati Aceh Tamiang untuk dapat dilaksanakan, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih, (pakar).
Komentar

Berita Terkini