Warga Kelurahan HutaTonga Kab Tapsel Di Tangkap Polres Tapsel Saat Melakukan Bisnis Narkoba Jenis Ganja.

harianfikiransumut.com - Tapsel : Sat Resnarkoba Polres Tapsel amankan 3 orang pria akibat penyalah gunaan Narkotika Golongan I Jenis Ganja, Senin (3/12/2018) sekira pukul 23.00 Wib, di Kelurahan Hutatonga, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan tepatnya diwarung kopi milik masyarakat
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Irwa Zaini Adib Sik melalui Kasat Narkoba Polres Tapsel AKP Zulfikar SH, ketika di jumpai awak media ini di Ruang Kerjanya Rabu (5/12) membenarkan penangkapan tersebut

“Ia benar kita mengamankan Amirin Siregar (32). Hangtua Nasution (39) dan Fuad Dalimunthe (36) ketiganya merupakan warga Kelurahan Hutatonga, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan, Bersama Ketiga tersangka turut kita amankan barang bukti 1 bungkus plastik assoy warna hitam yang berisikan 27 bungkus / Amp yang diduga berisi ganja yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat seberat 198,4 Gram dan Uang tunai sebesar 152.000 Rupiah jelasnya.

Lebh lanjut di sampaikan Kasat Penangkapan ketiga tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan maraknya peredaran narkotika jenis ganja di tempat tersebut, selanjutnya personil berangkat ketempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran info tersebut.

setibanya di tempat yang dimaksud sekira pukul 23.00 Wib personil melihat 3  orang laki-laki dewasa sedang duduk disebuah warung kopi milik masyarakat yang sudah tutup kemudian, personil mendekati ketiga orang tersebut dan menanyakan identitas serta menyuruh untuk mengeluarkan seluruh isi saku celana dan bajunya, namun tidak ditemukan barang yang mencurigakan.

“Tak Percaya begitu saja, personil terus berupaya yang akhirnya tersangka Amirin Siregar mengakui dan menunjukkan tempat ianya menyimpan ganja disebuah semak-semak, Personil pun menyuruh tersangka untuk mengambilnya dan setelah dibuka 1 bungkus plastik assoy warna hitam berisikan 27 bungkus / Amp yang diduga berisi ganja yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat.

Berdasarkan keterangan tersangka Amirin Siregar bahwa ganja tersebut adalah benar miliknya bersama tersangka Hangtua Nasution yang diperoleh dari IS nama panggilan (DPO) Kelurahan Bintuju, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan dengan cara membelinya sebanyak 46 bungkus / Amp dengan harga Rp. 5.000,- / Amp. Kemudian ganja tersebut dijual kembali secara eceran dengan harga Rp. 8.000,- / Ampnya dan sudah laku terjual sebanyak 19 Amp, selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti  dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terang Kasat narkoba polres Tapsel.....Ahmad hakim.
Komentar

Berita Terkini