Walikota Padang Sidimpuan Di Minta Jangan Abaikan Perda No.41 Tahun 2003


harianfikiransumut.com - Padang Sidimpuan : Walikota padangsidimpuan Irsan Ependi.Nst.SH. beserta jajaran yang terkait di dalamnya di minta secara tegas untuk tidak mengabaikan Perda No.41 tahun 2003 tentang Peruntukan dan penggunaan jalan di kota padangsidimpuan hal ini di sampaikan oleh tokoh pemuda kelurahan Aek Tampang Ahmad.lubis kepada wartawan ( 27/12 ).

Di sebutkan nya bahwa perda No.41 tahun 2003 tentang peruntukan dan penggunaan jalan di kota padangsidimpuan sangat jelas di sebutkan bahwa jalan di kota padangsidimpuan banyak di pergunakan di luar kegiatan dan kepentingan lalu lintas seperti berjualan, pesta, hajatan dan penimbunan barang yang mengakibatkan terganggunya arus lalu lintas, bahwa akikihnya daerah milik jalan dan badan jalan tidak di perbolehkan di pergunakan selain untuk kepentingan lalu lintas.

Kita ketahui bahwa untuk menertibkan penggunaan dan peruntukan jalan sebagai mana di maksud pada pasal 5 di laksanakan dengan membentuk suatu tim dengan susunan personil yang akan di atur dan di tetapkan dalam suatu keputusan kepala daerah.

Juga di dalam Perda tersebut di atur ketentuan pidana pada Bab VI pasal 12 yang mana di sebutkan pelanggaran dengan sengaja atau kelalaian tidak mematuhi ketentuan ketentuan yang di atur dalam Peraturan Daerah ini di ancam dengan pidana kurang selama lamanya 4 bulan atau denda sebanyak banyak nya 4.000.000 ( empat juta rupiah ).

Oleh karena itu kita harapkan kepada walikota padangsidimpuan Irsan Ependi.Nst.SH. beserta jajarannya untuk tidak mengabaikan perda tersebut, pasalnya sudah kita lihat semrautnya kota padangsidimpuan dengan banyaknya pedagang kaki lima sepanjang jalan S.M.Raja, jalan sudirman, jalan Imam Bonjol, jalam Thamrin, jalan lintas kota padangsidimpuan - Sibolga.

Kita berharap dengan walikota padangsidimpuan yang baru akan merobah kota padangsidimpuan semakin maju ke depan dengan misi/ visinya.(AH)
Komentar

Berita Terkini