Wakil Ketua DPD Golkar Himabu Kepada Simpatisan Tetap Aman.

harianfikiransumut.com - Ternate :Mahkamah Konsitusi (MK)  memutuskan hasil sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut) tahun 2018 dengan menetapkan Pasangan Calon Abdul Ghani Kasuba-M Al Yasin Ali (AGK) sebagai pemenang.

Wakil ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Maluku Utara (Malut), Arifin Jafar mengatakan, jika putusan MK sudah memutuskan bahwa pasangan nomor urut 3  AGK-YA sebagai pemenag maka secara hukum itu sudah final.

"Namaun secara organisasi tersebut itu masih melakukan upaya hukum yaitu melalui Peradilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) di Kota Ambon. Apabila PTUN menang maka kami meminta fatwa ke MK,"kata Arifin kepada Wartawan,Jumat (28/12/2018).

Ia juga menambahkan, sebulm MK menggelarkan putusan pihaknya sudah menghimbau kepada simpatisan pendukung untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak melanggar hukum.

"Kami lebih cenderung menyikapi pilkada Malut jadi persoalan melalui halur hukum tidak dalam bentuk penyerahan massa untuk tidak turun ke jalan lagi," pungkasnya.,(Yasim)
Komentar

Berita Terkini