Tim Opsnal Reskrim polres Kota Padangsidimpuan Tangkap Supir Angkot Pelaku Pencabulan Siswi SMP

harianfikiransumut.com - Padang Sidimpuan : Rendi Siregar (22), warga Pijor Koling Lingkungan II, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, ditangkap Opsnal Reskrim Polres Padangsidimpuan Lelaki yang bekerja sebagai sopir angkutan kota (angkot) ini dibekuk polisi karena diduga mencabuli seorang siswi SMP sebut saja Melati (nama samaran).

Kapolres kota padangsidimpuan melalui Kasatreskrim Polres Padangsidimpuan AKP Abdi Abdullah mengatakan, kasus ini masih dalam pemeriksaan Kini tersangka sudah dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Padangsidimpuan.

Pelaku terancam dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara bebernya kepada media Sabtu (1/12/2018)


Kasat menjelaskan bahwa peristiwa kasus pencabulan tersebut berdasarkan laporan orangtua korban ke Polres Kota Padangsidimpuan sesuai LP/461/XI/2018/SU/PSP, tanggal 30 November 2018.

Atas laporan tersebutTim Opsnal kemudian melakukan penangkapan kepada pelaku pada Jumat (30/11) sekira Pukul 23:30 Wib di kediaman korban setelah sebelumnya pelaku mendatangi kediaman korban jelasnya.

Informasi yang diperoleh Rendi bersama korban telah menjalin hubungan (pacaran). Belakangan diduga Rendi telah melakukan pencabulan setelah korban hal ini diketahui setelah korban ditanya orangtuanya.

Setelah didesak, remaja yang baru berusia 16 tahun ini menceritakan apa yang telah diperbuat pelaku terhadap dirinya. Tidak terima dengan perlakuan pelaku, akhirnya kedua orangtua korban melaporkan supir angkot ini ke Polres Padangsidimpuan.(AH)
Komentar

Berita Terkini