Tim Gabungan Terpadu Tertibkan Reklame Tak Berizin

harianfikiransumut.com - Tanjung Morawa : Tim gabungan terpadu terdiri dari Camat Tanjung Morawa Edi Yusuf SIP MSI,Kapolsek Tanjung Morawa AKP Anggun Adhika Putra SIK,Danramil 16/TM Mayor Kav Prima Wahyudi,Kepala Satpol PP Deli Serdang diwakili oleh Yusran dan Dishub Deli Serdang melakukan penertiban Baliho dan Reklame yang menyalahi aturan dan tak berizin di jalinsum dan dijalan Arteri Kualanamu Kamis, (6/12).

Sebelum dilakukannya penertiban,terlebih dahulu Tim gabungan yang dipimpin oleh Camat Tanjung Morawa Edi Yusuf memberikan pengarahan kepada anggota Tim Terpadu agar dalam pelaksanaan nya dilapangan dapat berjalan lancar dan aman.

Kepada wartawan Camat Edi Yusuf didampingi Kasi Trantib Kecamatan Rismar Silaban mengatakan " Larangan memasang papan reklame yang tidak memenuhi standar reklame diatur dalam Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang,diantaranya memasang reklame secara menempel pada pagar taman atau fasilitas umum,memasang reklame dalam bentuk apapun pada pohon dan setiap pemasangan reklame harus memiliki izin dan membayar pajak ".(Romi)


Komentar

Berita Terkini