SUMIDJAN DI LAPORKAN KE POLRES DUMAI .“ SURAT TANAH MILIK SUMIDJAN DIDUGA BERBAU REKAYASA, DAN MEMBERI KETERANGAN BOHONG”.


harianfikiransumut.com - Dumai : Sumidjan melaporkan A Tohar Usman Kepolres Dumai Tuduhan diduga gunakan surat tanah palsu. Laporan sumidjan ini diduga ada konsfirasi jahat dan memanfaatkan Sumidjan untuk ada dasar sebagai pelapor kepada kepolisian. Padahal sesuai informasi diperoleh awak media ini, diduga sumidjan bekerja membantu kelompok simbolon menanam sawit dilahan warga yang berdekatan dengan lahan objek perkara milik orang tua A Tohar Usman.

Tuduhan Sumidjan terhadap A Tohar Usman dasarnya adalah Surat Tanah Milik Sumidjan No.128/1968. Padahal hasil penelusuran tim Kuasa Hukum dari A Tohar Usman Telah mendapatkan data-data terkait keberadaan Sumidjan di daerah dumai selalu berpindah-pindah tempat. Bahkan ada pernyataan resmi dari warga maupun tokoh paguyuban suku sakai bathin solapan dumai menyatakan Sumidjan diduga kuat” memberi keterangan bohong kepada aparat hukum”.

Selain itu menurut penjelasan pengacara P Lubis SH didampingi Indrayadi SH bahwa dari sejumlah data maupun keterangan resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai No. 470/DKPS-PIAK/2018/ bahwa Sumidjan menurut data yang ada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai terdaftar didalam database kependudukan kota dumai dengan No. Kartu Keluarga 1472041807080008. Dikeluarkan tanggal 18 juli 2008.

Dari fakta ini Sumidjan diduga memberi keterangan Bohong pada majelis hakim pada persidangan A Tohar Usman yakni perkara dugaan menggunakan surat tanah palsu di PN kelas IA Dumai belum lama ini.

Anehnya lagi keterangan Sumidjan menebang hutan di daerah bukit timah dumai selatan tahun 1966, kemudian kembali ke sumatera utara tahun 1974. Dan pengakuannya kepada aparat hukum maupun kepada majelis hakim Sumidjan kembali kedumai tahun 2017. Diduga keterangan ini penuh kebohongan.

Mengapa? Sudah hampir 50 tahun lamanya Sumidjan muncul dan mengaku memiliki lahan kurang lebih 47 HA terletak di RT 12 kel. Mekar Sari. “Ini keterangan asal-asalan saja alias asbun “(asal bunyi).

kebohongannya semakin terkuak, sebab data dinas kepundudukan tercatat sumidjan memiliki legalitas terdaftar didalam database kependudukan kota dumai adalah tahun 2008. Karena itu Sumidjan kita laporkan kepolres Dumai memberikan keterangan bohong dan diduga memiliki surat tanah diduga palsu sebut kuasa hukum A Tohar Usman saat di konfirmasi wartawan media ini.

Bahkan Sumidjan diketahui warga RT 12 Kel. Mekar Sari Kec. Dumai Selatan Sekitar bulan maret 2017 bekerja dengan kelompok simbolon di lahan milik warga menanam sawit ujar, pengacara hukum dari A Tohar Usman Itu Menjawab awak media ini.

Terpisah ketua RT 12 Kel. Mekar Sari Kec. Dumai Selatan Pak Harahab mengatakan nama Sumidjan baru diketahui masyarakat disana pada tahun 2017 ujarnya. Hal senada juga di sampaikan pak Hasibuan mantan sekretaris Kel. Mekar Sari,Nam Sumidjan tidak pernah terdengar ada memiliki tanah didaerah RT 12 Km 12 Kel. Mekar Sari tegasnya.

Yang paling kentara permainan kotor Sumidjan semakin terkuak lantaran pengakuannya sesuai surat tanahnya memiliki lahan kurang lebih seluas 47 hektar. Tetapi yang diklaimnya adalah lahan objek perkara seluas 80.920 M2 yang dimenangkan A Tohar Usman mulai ditingkat PN, PT Riau Sampai ke Mahkamah Agung.

Jadi Sumidjan sangat diragukan keabsahaan surat tanahnya. Apalagi keterangannya terhadap aparat hukum diduga berbau pembohongan ujar Kuasa Hukum A Tohar Usman menjawab awak media ini.

Dikatakan  lagi, Pihak Kepolisian kita himbau segara memeroses Sumidjan sesuai hukum yang berlaku tegas P Lubis SH dan Indrayadi SH mengakhiri. Bersmabung!.....(RDS/Duliater)
Komentar

Berita Terkini