Satres Narkoba Polres Tapsel Berhasil Tangkap Dua Pemakai Narkoba Golongan I.Jenis Shabu

harianfikiransumut.com - Tapsel : Satuan Reserse Narkoba Polres Tapsel amankan dua orang Pria akibat penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Shabu, Kamis (6/12/2018) pukul 18.00 Wib, di Desa Hutagodang, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan tepatnya di Jalan Lintas Padangsidimpuan – Sibolga.

Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib SIK melalui Kasat Narkoba Polres Tapsel AKP Zulfikar SH, Kepada awak media saat di temui di ruang kerjanya, Jum’at (7/12/2018) mengatakan bahwa pihaknya benar mengamankan dua orang tersangka penyalah gunaan Narkotika

” Benar kita telah mengamankan Burhanuddin Pohan (45) Warga Desa Simatohir, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan bersama temannya Denni Sujud Sitompul (28) Warga Desa Simanosor, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, bersama keduanya turut kita amankan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu seberat 0,9 Gram.1 unit mobil daihatsu xenia warna hitam dengan nomor polisi BB 1923 MA.

Menurut kasat kronologi penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang di terima pihaknya yang mengatakan adanya mobil daihatsu xenia warna hitam dengan nomor polisi BB 1923 MA akan melintas dari arah Batangtoru menuju Sibolga  menyimpan narkoba jenis shabu.

Mendapatkan info tersebut personil langsung turun menuju Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapsel untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran info tersebut, setibanya di Kecamatan Batangtoru sekira pukul 18.00 Wib personil melihat mobil yang dimaksud melintas ke arah Sibolga sesuai dengan yang di informasikan, melihat hal itu personil pun melakukan pengejaran dan penyetopan, setelah mobil tersebut berhenti personil langsung mengamankan kedua tersangka dan menyuruh kedua tersangka untuk mengeluarkan isi saku celana dan bajunya namun tidak ditemukan barang yang mencurigakan.

Kemudian personil  melakukan pemeriksaan didalam mobil dan ditemukan didasboard mobil barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu yang di akui kedua tersangka bahwa barang tersebut milik mereka, Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti  dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.....Ahmad hakim.
Komentar

Berita Terkini