Polres Tapsel Sosialisasikan UU.No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Di Ponpes Al.Abrar Siondop Julu Kec.Angkola Selatan

harianfikiransumut.com - Tapsel : Sat Resnarkoba Polres Tapsel melaksanakan sosialisasi pencegahan bahaya narkotika di Pondok Pesantren Al-Abrar Siondop Julu Desa Sihuik-kuik Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan, Jumat (30/11) pukul 08.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Tapsel AKP Zulfikar, S.H. yang didampingi Kaurbin Ops Resnarkoba Iptu Edi Irawan, dan Ps. Kanit Idik I Resnarkoba Polres Tapsel Bripka Nyamano Manik, S.H. yang turun langsung ketempat kegiatan sebagai narasumber untuk memaparkan tentang bahaya Narkotika.

Diikuti oleh peserta yang terdiri dari Ustad / Usdazah Pompes Al-Abrar Siondop Julu sebanyak 30 Orang, serta Santri / Santriwati Pompes Al-Abrar Julu sebanyak 220 Orang.

Kaurbin Ops Resnarkoba Iptu Edi Irawan memperkenalkan diri sekaligus memberikan sosialisasi kepada siswa/siswi Sekolah Man Kampus Tapanuli Selatan Situmbaga tentang Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dilanjutkan dengan memberikan pemahaman tentang bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkoba.

Tidak sampai disitu saja, Kaubin Ops Resnarkoba Iptu Edi Irawan berinteraksi dengan para santri / santriwati Pompes Al-Abrar Siondop Julu dengan cara bertanya dan memberikan kesempatan kepada siswa/siswi untuk mengajukan pertanyaan tentang bahan sosialisasi yang disampaikan.

Terlihat para santri / santriwati Pompes Al-Abrar Siondop Julu dengan serius mengikuti sosialisasi bahaya narkoba yang disampaikan oleh Kaurbin Ops Resnarkoba Iptu Edi Irawan.

Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP Zulfikar, menyampaikan, bahwasanya pelaksanaan kegiatan sosialisasi bahaya narkoba berjalan dengan baik dan lancar, para santri / santriwati Pompes Al-Abrar Siondop Julu antusias mendengarkan dan menyimak bahan sosialisasi, “Diharapkan kepada seluruh santri / santriwati Pompes Al-Abrar Siondop Julu berperan aktif dalam memerangi bahaya narkoba dan sekaligus menjadi pioner-pioner dalam memberantas bahaya Narkoba, serta kegiatan tersebut nantinya akan berkelanjutan papar kasat Narkoba AKP Zulfikar.

Kegiatan ini mengacu, Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI, Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor : STR / 560 / X / RES.4 / 2018 / DITRESNARKOBA, tanggal 03 Oktober 2018.

Rencana Kerja Polres Tapsel TA. 2018 dan Rengiat Sat Resnarkoba Polres Tapsel TA. 2018, Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin / 596 / XI / 2018, tanggal 27 Nopember 2018 tentang pelaksanaan sosialisasi bahaya narkoba.

Surat dari Kapolres Tapsel Nomor : B / 2601 / XI / 2018, tanggal 27 Nopember 2018 perihal Melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Bahaya Narkotika di Pompes Al-Abrar Sindop Julu....Ahmad hakim.
Komentar

Berita Terkini