Polres kota Padangsidimpuan Sita Minuman Keras Dari Berbagai Kios


harianfikiransumut.com - Padang Sidimpuan : Personel Sat Sabhara dan Binmas melaksanakan kegiatan Kepolisian yang di tingkatkan yang di kenal dengan nama K2YD, dalam rangka menghilangkan peredaran minuman keras (miras) di Wilayah Hukum Polres Padangsidimpuan, Kamis (27/12/18) pukul 11.30 Wib, yang berakhir pada Pukul 13:30 Wib, dalam rangka menyambut Tahun baru 2019.

Kegiatan tersebut para personil mendatangi para pedagang minuman yang terindikasi memperdagangkan Miras yang ada di kota Padangsidimpuan dan berhasil melakukan penyitaan terhadap minuman keras tersebut, dalam razia tersebut sebanyak ratusan botol miras berhasil diamankan petugas.


Tak sampai di situ penyisiran pun dilakukan petugas di beberapa toko-toko yang diketahui menjual miras.

Dari hasil pemeriksaan petugas mendapati beberapa botol miras berbagai merek Selanjutnya petugas langsung mengamankan barang bukti tersebut.


Selain melakukan razia miras, petugas pun juga melakukan razia disejumlah Pakter tuak yang berada di sekitar kelurahan Sadabuan para personil mendapat informasi dari warga yang mana di tempat tersebut terdapat kios di duga menjual minuman keras.

Berdasarkan informasi para personil mendatangi pedagang miras, adapun beberapa kios yang di datangi petugas antara lain Kios TS yang berada di Km 2, Kelurahan Aek tampang, kecamatan Padangsidimpuan selatan, kota Padangsidimpuan, dan Toko SGS yang berada di jalam H.Agus salim No.31.Kota padangsidimpuan dan satu Pakter tuak milik LT di jalan sudirman No.435 Sadabuan, kota padangsidimpuan.

Pada kesempatan tersebut para personil melakukan pemeriksaan dan menemukan minuman keras berkadar alkohol 4,7,% dan 14,7% pada kesempatan tersebut para personil melakukan pemeriksaan dan menemukan miras berupa Bir Bintang sebanyak 56 botol, Kamput 18 botol kadar, Vodka 13 botol, Black Royal 13 botol, Vigour satubotol dan Anggur Merah sebanyak satu botol.

Usai penyitaan para personil memberikan pembinaan serta peringatan untuk tidak lagi melakukan penjualan miras di tempat tersebut.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya SIK. MH, melalui Kasat Sabhara AKP Rudi Siregar SH mengatakan,” kegiatan tersebut merupakan kegiatan kepolisian yang di tingkatkan (K2YD), dengan sasaran memberantas peredaran miras di kota padangsidimpuan jelang dalam rangka Hari natal dan tahun baru 2019 terangnya.

Ia juga mengatakan untuk menjaga gangguan Kamtibmas dan permasalahan yang timbul serta untuk kenyamanan dan keamanan di wilayah kota padangsidimpuan karena akibat miras sebagian besar bisa di pengaruhi oleh minuman keras, sehingganya seluruh jajaran Polres Padangsidimpuan untuk komit memberantas miras melalui Kegiatan K2YD.....Ahmad hakim.
Komentar

Berita Terkini