Polres kota Padangsidimpuan Amankan Benjamin Atas kepemilikan Shabu

harianfikiransumut.com - Padang Sidimpuan : Polres Padangsidimpuan mengamankan seorang pria berinisial BHLT alias Benjamin (43) warga Jalan Sentiong, Kelurahan Sadabuan Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, Minggu kemarin (30/12/2018).

Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP CJ Panjaitan membenarkan penangkapan tersebut “Benjamin ditangkap diseputaran Kelurahan Wek VI Padangsidimpuan karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis shabu sebutnya.

Berdasarkan informasi masyarakat sambung Kasat, petugas kepolisian langsung turun ke lapangan guna proses pengungkapan kasus, tersangka yang ketika itu mengendarai sepeda motor dicegat dan dilakukan pemeriksaan/penggeledahan.

Hasilnya, dari saku pakaian yang dikenakan tersangka, petugas berhasil menemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi shabu seberat 0,24 gram, ditambah satu buah kaca pirek yang juga diduga berisikan shabu seberat 0,89 gram.

Belakangan diketahui, tersangka merupakan anggota Polri yang bertugas di Mapolres Samosir, namun sejak tahun 2014 lalu dipecat akibat kasus ‘desersi’. “Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan, guna proses lebih lanjut jelas Kasat Narkoba.(AH)
Komentar

Berita Terkini